Sabtu, 15 Desember 2012

Peran Pemerintah Daerah

Categories:


Upaya pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan serta terhindar dari segala bentuk kekerasan, mulai dari proses perlindungan hingga rehabilitasi. Begitu juga dengan penegakan hukum atas hak-hak korban kekerasan. Forum ini diharapkan dapat menjadi sedikit angin segar bagi perempuan, terutama korban kekerasan di ranah domestik, publik dan di lingkungan manapaun. Selaku pemerintah, kita perlu memberikan kejelasan terhadap pemenuhan hak-hak konstitutional perempuan terutama pada level kebijakan hukum. Khususnya posisi saya saya sebagai kepala pemerintah Sumatera Barat. 

***
Praktek kekerasan yang dilakukan merupakan pelanggaran atas fitrah dan kodrat sebagai manusia. Manusia tidak diciptakan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan orang lain. Sayangnya, mainset anti kekerasan tidak dipahami secara baik. Masalahnya adalah bentuk-bentuk penafsiran atas hak-hak perempuan dan laki-laki yang begitu kompleks. Penafsiran masih berisi sejumlah kepentingan. Penafsiran, kepentingan, keinginan bahkan karakter yang kemudian berdampak pada deskriminasi hak asasi perempuan. Berangkat dari itu, dapat diasumsikan bahwa pelaku kekerasan adalah orang yang mengalami gangguan dan kelainan (scara psikis).

Sumatera Barat sebagai provinsi yang kebanyakan masyarakatnya beragama Islam, harus berperan serta dalam mengulirkan wacana anti kekerasan. Secara historis, salah satu visi kedatangan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin adalah untuk menghilangkan praktek deskriminasi terhadap perempuan. Konsekuensinya, masyarakat harus memahami anti deskriminasi secara utuh, bukan berdasarkan kepentingan yang sifatnya kastuistik semata. Misalnya pada konteks perkawinan poligami. Praktek perkawinan model ini beitu menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Penafsiran atas teks yang berkaitan tentang poligami tentu harus diinterpretasikan kembali. Pesan yang dikehendaki teks harus jelas. Jangan sampai isi dan kandungan teks yang sebenarnya malah melenceng dari jalur yang sebenarnya. Layaknya perlakuan masyarakat jahiliyah saat itu yang diterapkan pada perempuan. Saat itu, anak perempuan dianggap sebagai aib bagi setiap keluarga. Sangsinya, sejumlah anak perempuan yang dilahirkan harus dikubur dalam keadaan hidup-hidup. Begitu juga dengan praktek perkawinan lain yang tak kalah marak saat itu. Nikah kontrak dan poligami adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah anti kekerasan terhadap perempuan. Saat itulah Nabi hadir untuk mengadakan perubahan dengan mengangkat status dan harkat perempuan.

Melalui sketsa historis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa,  Islam tidak membenarkan adanya perlakuan deskriminasi, serta perlakuan-perlakuan lain yang dapat menyebabkan kerugian pada orang lain.

Disampaikan Oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (22/11), dalam rangka Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).


Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Peran Pemerintah Daerah "

Posting Komentar