Senin, 11 Maret 2013

Janji Adalah Janji

Categories: ,


Siaran Pers Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2013 

Banyak korban kekerasan seksual baik kekerasan dalam pacaran, perkosaan/pencabulan yang masih duduk dibangku pendidikan. Korban ini harus menerima kenyataan dikeluarkan dari sekolah, karena dianggap kejahatan yang ada pada dirinya telah melanggar aturan sekolah. Kondisi seperti ini dianggap sebagai takdir yang harus diterima dan kesalahan tertimpa pada korban dan keluarganya. Padahal mencabut hak siswa untuk mendapatkan pendidikan merupakan pelanggaran hak seperti yang diatur oleh UUD 1945.


 
Laki-laki dan perempuan memiliki kerentanan akan tindak kejahatan seksual. Namun dampak yang dihadapi perempuan di tengah masyarakat yang patriarkhi, akan berbeda antara laki-laki korban dengan perempuan korban. Cap negative dan menyalahkan korban perempuan sangat biasa dilakukan oleh masyarakat terhadap korban perempuan, sehingga mereka sulit diterima kembali oleh masyarakat. Tidak demikian jika kejahatan seksual terjadi pada laki-laki. Laki-laki hampir tidak mengalami penghukuman masyarakat jika mereka menjadi korban. 

Dari Januari hingga Maret 2013 NPWCC menerima laporan dan mencatat ada 17 perempuan korban kekerasan yang terdiri dari 5 kasus perempuan korban KDRT dan 13 orang perempuan korban kekerasan seksual, 9 orang dari korban kekerasan seksual tersebut sedang duduk di bangku SMP dan SMA.

NPWCC menyatakan keprihatinan dan duka yang sangat dalam karena semakin meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sumatera Barat.

Laporan yang disampaikan dan dicatat NPWCC hanyalah cuplikan kecil yang terjadi dihampir seluruh bagian provinsi Sumatera Barat. Respon cepat sangat dibutuhkan karena ini merupakan bencana sosial yang akan berdampak pada kehidupan negeri ini di masa yang akan datang.

Respon yang sangat diharapkan adalah memberikan dukungan kepada korban dengan tidak menyalahkan dan tidak memberikan cap negative pada diri mereka, terutama perempuan korban kekerasan seksual. Tak seorang perempuan menginginkan diri mereka menjadi korban kejahatan seksual yang dapat menghancurkan cita-cita dan masa depan.

Karenanya dalam rangka Hari Perempuan Internasional tanggal 8 maret 2013 dan menagih janji Negara sesuai UUD 1945 pasal 28B (2) dan 28I (2) tentang ha katas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar apapun. Maka NPWCC beserta lembaga jaringan menuntut pemerintah Sumatera Barat untuk:

1. Memastikan tersedia dan terlaksannya regulasi yang adil bagi siswa (perempuan) korban kekerasan seksual, sehingga korban tidak dicabut hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. 
2. Memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melakukan tindak diskriminasi kepada siswa yang menjadi korban kejahatan seksual.  
3. Mengembangkan sistem pencegahan dengan (a). memfungsikan peran guru bimbingan konseling di setiap sekolah, (b). memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang reproduksi dan kerentanan terhadap tindak kekerasan/kejahatan seksua, (c). memberikan pengetahuan tentang cara-cara penyelamatan diri dari tindak kekerasan/kejahatan seksual. 
4. Menyiapkan mekanisme pemulihan berbasis sekolah untuk siswa korban kejahatan seksual. (..)



Mittya Ziqroh
Divisi Data dan Pengkajian

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Janji Adalah Janji"

Posting Komentar