Banyak korban
kekerasan seksual baik kekerasan dalam pacaran, perkosaan/pencabulan yang masih
duduk dibangku pendidikan. Korban ini harus menerima kenyataan dikeluarkan dari
sekolah, karena dianggap kejahatan yang ada pada dirinya telah melanggar aturan
sekolah. Kondisi seperti ini dianggap sebagai takdir yang harus diterima dan
kesalahan tertimpa pada korban dan keluarganya. Padahal mencabut hak siswa
untuk mendapatkan pendidikan merupakan pelanggaran hak seperti yang diatur oleh
UUD 1945.
Laki-laki dan
perempuan memiliki kerentanan akan tindak kejahatan seksual. Namun dampak yang
dihadapi perempuan di tengah masyarakat yang patriarkhi, akan berbeda antara
laki-laki korban dengan perempuan korban. Cap negative dan menyalahkan korban
perempuan sangat biasa dilakukan oleh masyarakat terhadap korban perempuan,
sehingga mereka sulit diterima kembali oleh masyarakat. Tidak demikian jika
kejahatan seksual terjadi pada laki-laki. Laki-laki hampir tidak mengalami
penghukuman masyarakat jika mereka menjadi korban.
Dari Januari hingga Maret 2013 NPWCC menerima
laporan dan mencatat ada 17 perempuan korban kekerasan yang terdiri dari 5
kasus perempuan korban KDRT dan 13 orang perempuan korban kekerasan seksual, 9
orang dari korban kekerasan seksual tersebut sedang duduk di bangku SMP dan SMA.
NPWCC menyatakan keprihatinan dan duka yang
sangat dalam karena semakin meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual yang
terjadi di Sumatera Barat.
Laporan yang
disampaikan dan dicatat NPWCC hanyalah cuplikan kecil yang terjadi dihampir
seluruh bagian provinsi Sumatera Barat. Respon cepat sangat dibutuhkan karena
ini merupakan bencana sosial yang akan berdampak pada kehidupan negeri ini di
masa yang akan datang.
Respon yang
sangat diharapkan adalah memberikan dukungan kepada korban dengan tidak
menyalahkan dan tidak memberikan cap negative pada diri mereka, terutama
perempuan korban kekerasan seksual. Tak seorang perempuan menginginkan diri
mereka menjadi korban kejahatan seksual yang dapat menghancurkan cita-cita dan masa
depan.
Karenanya dalam
rangka Hari Perempuan Internasional tanggal 8 maret 2013 dan menagih janji
Negara sesuai UUD 1945 pasal 28B (2) dan 28I (2) tentang ha katas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar apapun. Maka NPWCC beserta lembaga
jaringan menuntut pemerintah Sumatera Barat untuk:
1. Memastikan tersedia dan terlaksannya regulasi yang adil bagi siswa
(perempuan) korban kekerasan seksual, sehingga korban tidak dicabut hak-hak
mereka untuk mendapatkan pendidikan.
2. Memberikan
sanksi kepada pihak sekolah yang melakukan tindak diskriminasi kepada siswa yang
menjadi korban kejahatan seksual.
3. Mengembangkan
sistem pencegahan dengan (a). memfungsikan peran guru bimbingan konseling di
setiap sekolah, (b). memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang reproduksi
dan kerentanan terhadap tindak kekerasan/kejahatan seksua, (c). memberikan
pengetahuan tentang cara-cara penyelamatan diri dari tindak kekerasan/kejahatan
seksual.
4. Menyiapkan
mekanisme pemulihan berbasis sekolah untuk siswa korban kejahatan seksual. (..)
Mittya Ziqroh
Divisi Data dan Pengkajian
No Response to "Janji Adalah Janji"
Posting Komentar