Kamis, 25 Juli 2013

Benang Kusut di Lapas Anak

Categories: ,



Kaba Nurani, Peringatan Hari Anak Nasional (HAN), selasa (23/07) kemarin, masih dibayangi aneka permasalahan yang mendera anak-anak Indonesia. Salah satunya mengenai pemenuhan hak-hak anak.

Pengabaian hak-hak anak terutama tampak pada penanganan anak-anak yang berhadapan dewngan hukum (ABH). Proses hukum yang diterima bagi mereka yang berusia anak terlihat sangat belum tegas terlaksana. Terlebih terkait hak ditempatkannya anak di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang seharusnya terpisah dengan lapas untuk narapidana dewasa.

Menurut informasi yang diterima dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumhan muhammad Soeb mengatakan, lapas anak menampung 28% ABH. Jumlah anak yang ditahan di seantero Indonesia sebanyak 1.612 orang. Angka ini dibawah jumlah tahanan anak dan anak pidana yang ditahan di lapas dewasa. Sebanyak 4.097 anak menjalani hukuman di lapas-lapas dewasa. Berikut selengkapnya:

Laporan kekerasan anak yang diterima Komnas PA;
2011       : 2.509 kasus
2012       : 2.637 kasus

Total tahanan anak dan anak pidana 5.709 anak.

Ditempatkan di lapas anak;
Tahanan akan    : 352
Anak pidana       : 1.260

Ditempatkan di lapas umum;
Tahanan anak    : 1.845
Anak pidana       : 1.252

Rentang usia anak;
9-12 tahun          : 6 anak
13-15 tahun        : 607 anak
16-18 tahun        : 5.096 anak

Karena itu, anak-anak yang ditempatkan di lapas orang dewasa, meski dengan blog terpisah, rentan menghadirkan adegan-adegan kekerasan. Harusnya bagi kasus ABH, perlakuan khusus seperti meminimalisir adegan kekerasan, rantai besi dan senjata api disembunyikan harus dijalankan. Seragam sipir serta bangunan penjara juga harus dirancang lebih ramah. Begitu juga dengan hak-hak dasar anak seperti pendidikan dan kesehatan. (..)

Sumber: Kemenkumham dan Komnas Perlindungan Anak
ed. Fadhli

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Benang Kusut di Lapas Anak"

Posting Komentar