Kaba
Nurani, Peringatan
Hari Anak Nasional (HAN), selasa (23/07) kemarin, masih dibayangi aneka
permasalahan yang mendera anak-anak Indonesia. Salah satunya mengenai pemenuhan
hak-hak anak.
Pengabaian
hak-hak anak terutama tampak pada penanganan anak-anak yang berhadapan dewngan
hukum (ABH). Proses hukum yang diterima bagi mereka yang berusia anak terlihat
sangat belum tegas terlaksana. Terlebih terkait hak ditempatkannya anak di
lembaga pemasyarakatan (lapas) yang seharusnya terpisah dengan lapas untuk
narapidana dewasa.
Menurut
informasi yang diterima dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumhan muhammad
Soeb mengatakan, lapas anak menampung 28% ABH. Jumlah anak yang ditahan di
seantero Indonesia sebanyak 1.612 orang. Angka ini dibawah jumlah tahanan anak
dan anak pidana yang ditahan di lapas dewasa. Sebanyak 4.097 anak menjalani
hukuman di lapas-lapas dewasa. Berikut selengkapnya:
Laporan
kekerasan anak yang diterima Komnas PA;
2011 : 2.509 kasus
2012 : 2.637 kasus
Total
tahanan anak dan anak pidana 5.709 anak.
Ditempatkan
di lapas anak;
Tahanan
akan : 352
Anak
pidana : 1.260
Ditempatkan
di lapas umum;
Tahanan
anak : 1.845
Anak
pidana : 1.252
Rentang
usia anak;
9-12
tahun : 6 anak
13-15
tahun : 607 anak
16-18
tahun : 5.096 anak
Karena
itu, anak-anak yang ditempatkan di lapas orang dewasa, meski dengan blog
terpisah, rentan menghadirkan adegan-adegan kekerasan. Harusnya bagi kasus ABH,
perlakuan khusus seperti meminimalisir adegan kekerasan, rantai besi dan
senjata api disembunyikan harus dijalankan. Seragam sipir serta bangunan
penjara juga harus dirancang lebih ramah. Begitu juga dengan hak-hak dasar anak
seperti pendidikan dan kesehatan. (..)
Sumber:
Kemenkumham dan Komnas Perlindungan Anak
ed.
Fadhli
No Response to "Benang Kusut di Lapas Anak"
Posting Komentar