"Ya kami setuju, pertimbangannya lebih pada trauma yang
dialami korban perkosaan akan berganda ketika mereka mengalami kehamilan yang
tidak diinginkan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Desi Murdjiana kepadaRepublika,
Ahad (10/8).
Dengan adanya PP itu, menurut Desi, negara sudah melakukan
langkah yang tepat. Karena telah membolehkan perempuan yang diperkosa dapat
menggugurkan kandungannya.
Apalagi, kata Desi, perkosaan tidak bisa digolongkan dengan
masalah sosial biasa. Tak hanya itu, UU Kesehatan dan PP itu juga bisa
membatasi kategori korban pemerkosaan dan bukan.
Hal itu yang menjadi tugas penegak hukum dan tenaga ahli
medis. Mereka harus dapat membuktikan apakah wanita itu korban pemerkosaan atau
bukan.
"Jadi tidak semua orang dengan mudah mengaku sebagai
korban perkosaan hanya alasan untuk bisa aborsi," katanya.
No Response to "Komnas Perempuan Dukung PP Aborsi"
Posting Komentar