Apa yang
dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (pasal 1, ayat 1)
Siapa yang
dilindungi oleh UU PKDRT Ini?
UU PKDRT melindungi setiap orang yang berada dalam
ruang lingkup rumah tangga yaitu :
a)
Suami, istri dan
anak
b)
Serta
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
c)
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan
menetap dalam rumah tangga tersebut.
Apa saja
bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Dalam lingkup rumah tangga setiap orang dilarang
melakukan kekerasan dengan cara kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan
seksual; atau penelantaran rumah tangga (pasal 5)
·
Kekerasan fisik
adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat
(pasal 6)
·
Kekerasan psikis
adalah segala perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya
diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7)
·
Kekerasan
seksual adalah a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b) pemaksaan hubungan seksual
terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk
tujuan koersial dan/atau tujuan tertentu (pasal 8).
·
Penelantaran
rumah tangga adalah; a) menelantarkan orang yang berlaku baginya atau karena
persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau
pemeliharaan kepada orang tersebut, b) tindakan setiap orang yang mengakibatkan
ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja
yang ayak di dalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali
orang tersebut (pasal 9).
Apa Kewajiban
Pemerintah dan Masyarakat?
Pemerintah
1)
Pemerintah
bertanggung jawab dalam upaya penghapusan KDRT (pasal 11) dengan (pasal 12);
·
Merumuskan
kebijakan tentang penghapusan KDRT;
·
Menyelenggarakan
komunikasi, informasi, dan edukasi tentang KDRT;
·
Menyelenggrakan
advokasi dan sosialisasi tentang KDRT;
·
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu KDRT serta menetapkan standar
dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.
2)
Pemerintah dan
pemerintah daerah seseuai dengan tugasnya masing-masing berkewajiban melakukan
upaya (pasal 13);
·
Penyediaan ruang
pelayanan khusus di kantor kepolisian;
·
Penyediaan
aparat, tenaga kesehatab, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;
·
Pembuatan dan
pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan
pihak yang mudah diakses oleh korban; dan
·
Memberikan
perlindungan bagi pendampingan, saksi, keluarga, dan teman korban
Kepolisian
a)
Kepolisian wajib
segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang
terjadinya KDRT, bahkan bila pelapor bukanlah saksi korban (pasal 19)
b)
Kepolisian wajib
memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat)
jam pada korban sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT. Perlindungan
sementara sebagaimana dikamsud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh)
hari sejak korban diterima atau ditangani
c)
Kepolisian wajim
memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapatkan
pelayanan dan pendampingan
d)
Dalam waktu 1x24
(satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan dari
pengadilan.
e)
Kepolisian dapat
menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tenpa surat perintah terhadap
pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan walaupun pelanggaran
tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas (pasal 35)
f)
Untuk memberikan
perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti
permulaan yag cukup karena melanggar perintah perlindungan (pasal 36 ayat 1)
Pengadilan
a)
Ketua pengadilan
wajib mengeluarkan surat penetapan perintah perlindunga bagi korban dan anggota
keluarga lain dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan
perlindungan (pasal 28)
b)
Panitera
pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan perlindungan yang diajukan
secara lisan (pasal 30 ayat 2)
c)
Pengadilan dapat
mempertimbangkan untuk menetapkan suatu kondisi khusus; mengubah atau
membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan atas permohonan
korban (pasal 33, ayat 1)
d)
Menyatakan satu
atau lebih tambahan perintah perlindungan (pasal 33 ayat 1)
e)
Pengadilan wajib
mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial,
relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani dalam pemberian perintah
perlindungan (pasal 33 ayat 2) atau dalam pemberian tambahan kondisi dalam
perintah perlindungan (pasl 34 ayat 2)
f)
Pengadilan dapat
mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang sisinya berupa
kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan, apabila mengetahu bahwa
pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan ddisuga akan melakukan
pelanggaran lebih lanjut (pasal 38)
g)
Pengadilan dapat
menahan pelaku apabila tidak mengindahkan pernyataan tertulis tersebut
sebagaimana dimaksud point (f) paling lama 30 hari.
Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan, berkewajiban untuk (pasal 21);
a)
Memeriksa
kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya
b)
Membuat laporan
tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas
permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memilki
kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti
Masyarakat
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui
terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya
untuk;
a)
Mencegah
berlangsungnya tindak pidana
b)
Memberikan
perlindungan kepada korban
c)
Memberikan
pertolongan darurat dan
d)
Membantu proses
pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Apa saja
hak korban kekerasan?
Korban kekerasan berhak untuk;
a)
Melaporkan
kasusnya, baik sendiri maupun diwakilkan (memberi kuasa) kepada orang lain.
b)
Perlindungan
dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga
sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkanpenetapan perintah
perlindungan dari pengadilan.
c)
Pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
d)
Penanganan
secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, tingkat proses pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
e)
Pelayanan
bimbingan rohani (pasal 10)
f)
Pemulihn (pasal
39)
Bagaimana
Ketentuan, Mekanisme Pelaporan dan Permohonan Perintah Perlindungan?
Pelapor
1)
Korban dapat
melaporkan kasusnya secara langsung kepada kepolisian baik di tempat korban
berada maupun di tempat kejadian perkara.
2)
Korban juga
dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kasus
yang dialaminya (pasal 26).
3)
Apabila korban
adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh,
atau anak bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (pasal 27).
Saksi Dan Alat Bukti
Dalam kasus KDRT ini, sebagai salah satu alat bukti
yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan
bahwa terdakwa bersalah, apabila desertai dengan suatu alat bukti yang sah
lainnya
Perlindungan sementara dan penetapan perlindungan
terhadap korban;
1)
Perlindungan
sementara diberikan olehkepolisian dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat)
jam sejak kasusnya diketahui atau dilaporkan (pasal 16 ayat 1). Perlindungan
sementara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau
ditangani (pasal 16 ayat 2)
2)
Permohonan untuk
memperoleh surat perintah perlindungan ini dapat diajukan oleh; a) korban atau
keluarga korban, b) teman korban, c) kepolisian, d) relawan pendamping atau e)
pembimbing rohani (pasal 29). Permohonan perintah perlindungan dapat
disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Apabila permohonan diajukanoleh
selain korban, maka korban harus memberikan persetujuannya. Dalam keadaan
tertentu permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (pasal 30 ayat
1-4).
3)
Perintah
perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan bisa
diperpanjang atas penetapan pengadilan yang diajukan 7 hari sebelum berakhir
masa berlakunya (pasal 32).
Apa sanksi
bagi pelaku kekerasan?
1)
Pelaku kekerasan
dapat dikenai sanksi pidana denda dan penjara (pasal 46-49), serta sanksi
tambahan berupa; a) pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk
menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, amupun pembatasan
hak-hak tertentu dari pelaku; b) penetapan pelaku mengikuti program konseling
dibawah pengawasan lembaga tertentu (pasal 59).
2)
Pelaku kekerasan
dapat dipidana penajara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak 36 juta
rupiah dan apabila dilakukan untuk tujuan komersial dipidana penjara paling
singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta dan
paling banyak 300 juta rupiah.
No Response to "Buku Saku Mengenal KDRT"
Posting Komentar