Kaba Nurani, tindakan sekolah mengeluarkan pelajar korban
kekerasan seksual, karena dinilai bersalah dan mencemarkan nama sekolah,
sangat disayangkan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Sumbar saat
ini. Dugaan pemberhentian oleh pihak tersebut menurut LSM Nurani Perempuan
Woman’s Crisis Center (NPWCC) telah melanggar hak azasi si korban, yang
berhak mendapatkan pendidikan layak, seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945. Namun pernyataan dan tudingan miring ini, dibantah Kepala Dinas
Pendidikan Padang, yang menyatakan tidak ada pemberhentian oleh pihak sekolah
terhadap korban kekerasan seksual.
Koordinator Divisi Data dan Pengkajian LSM
Nurani Perempuan, Mittya Ziqroh pada Padang
Ekspres, siang kemarin (8/3) mengungkapkan korban kekerasan
seksual baik kekerasan dalam pacaran, perkosaan atau pencabulan yang masih
duduk dibangku pendidikan. Korban ini harus menerima kenyataan dikeluarkan dari
sekolah, karena dianggap kejahatan yang ada pada dirinya telah melanggar aturan
sekolah. Kondisi seperti ini dianggap sebagai takdir yang harus diterima dan
kesalahan tertimpa pada korban dan keluarganya. “Pada sejumlah kasus
pelecehan ini, tidak hanya wanita menjadi korban, akan tetapi kaum hawapun ada
yang menjadi korban. Namun demikian, ditengah masyarakat korban laki masih
diterima sementara korban perempuan, selalu di cap negatif sehingga mereka
sulit diterima kembali dalam masyarakat,” ujar Mittya Zigroh, disela-sela
peringatakan hari prempuan internasional, yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2013
lalu, kemarin siang (8/3).
Entah kenapa kata Mittya, korban kejahatan
seksual yang menimpa laki-laki hampir tidak mengalami penghukuman dari masyarakat,
saat ini LSM NPWCC masih berusaha mencari kenapa bisa timbul perbedaan
pandangan dan penilaian di tengah masyarakat pada korban dalam kasus kejahatan
seksual tersebut. Diakui Mittya, dari bulan Januari hingga Maret tahun 2013
ini saja NPWCC telah menerima laporan dan mencatat sebanyak 17 kasus
kejahatan seksual telah terjadi, dan dibandingkan tahun 2012 dengan bulan
yang sama terjadi peningkatan lima kasus seksual.
Dari 17 kasus tersebut, lima diantaranya
menimpa perempuan dalm kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT, dan
sebanyak 13 orang perempuan korban kekerasan seksual, 9 orang
diantaranya masih duduk di tingkat SMP dan SMA di Sumbar. Dengan terus
meningkatnya kasus kekerasan seksual di Sumbar, kalau terus dibiarkan karena
lambannya penanganan kasus yang dilakukan pihak berwenang, bisa berakibat
munculnya bencana sosial, yang akan berdampak pada sendi-sendi kehidupan
dinegeri minang untuk masa yang akan datang tegas Mittya. Untuk itu diharapkan
Mittya, respon atau memberikan dukungan pada korban, dengan tidak
menyalahkan dan tidak memberikan penilaian negatif pada korban, terutama korban
yang perempuan.
Kepala Sekolah Dapat Sangsi Berat
Munculnya indikasi pemberhentian oleh pihak
sekolah, terhadap sejumlah korban kekerasan seksual menurut Kepala Dinas
Pendidikan Padang, Indang Dewata, tidak ada pihak sekolah yang memberhentikan
korban kekerasan seksual, yang ada kata Indang pihak sekolah memberikan surat
pindah pada korban supaya mereka bisa dan dapat melanjutkan pendidikan di
sekolah lain, tanpa ada tekanan dari teman-teman sekolahnya yang lama.
Kata Indang, korban kekerasan saat ini malah
diberikan bimbingan, serta mendapatkan perhatian khusus oleh guru konseling,
supaya mereka bisa bangkit dari keterpurukan atau kasus yang menimpa mereka.
”Biasanya korban kekerasan seksual, mendapatkan tekanan dari teman-teman
sehingga dirinya tidak nyaman berada disekolah asal, dan meminta pandah ke sekolah
lain. Kalau ada kepala sekolah yang mengeluarkan, atau tidak memberikan solusi
lain pada siswa yang menjadi korban kekerasan seksual, maka kepala sekolahnya
akan saya berikan sangsi yang sangat berat,” tegas Indang Dewata, Kemarin
(8/3).
Khusus di wilayah Dinas Pendidikan Padang, tutur Indang korban
kekerasan seksual itu dijamin untuk mendapatkan pendidikan, atau melanjutkan
pendidikannya. Katanya, kalau korban itu masih bertahan disekolah lama si
korban akan tertekan perasaannya. (kid)
ed. Fadhli
No Response to "Kasus Kekerasan Seksual Pelajar Meningkat "
Posting Komentar