Sabtu, 05 Januari 2013

Kasus Kekerasan Seksual Menonjol

Categories:

Selama tahun 2012, terjadi 88 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus terba­nyak adalah kekerasan dalam ru­mah tangga dengan 43 kasus. Da­ri data yang dirilis Nurani Pe­rem­puan Womens Crisis Center (NP-WCC), 67 persen kekerasan perem­puan terjadi dalam rumah tangga.

Koordinator pendamping kor­ban, Nurani Perempuan Womens Crisis Center (NP-WCC), Meri Rahmi Yenti mengatakan, rumah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi seorang perempuan, justru menjadi neraka bagi perempuan yang men­da­patkan kekerasan. Akibatnya, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan tidak terungkap.

Selain itu, banyaknya kasus kekerasan yang tidak terungkap karena terbatasnya dukungan ma­sya­rakat bagi korban kekerasan me­lapor ke polisi. “Hal itu menye­babkan perempuan korban kekera­san harus berjuang sendiri,” jelas Meri.

Kasus KDRT di Sumbar sebe­narnya banyak. Namun dari kasus yang dilaporkan ke NPWCC, hanya 7 kasus atau 16 persen yang sampai ke kepolisian atau pengadilan agama. Kemudian, 5 persen kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan ke atasan atau tempat pelaku bekerja.

Sedangkan 34 kasus lain­nya (79 persen) hanya dise­lesaikan secara kekeluargaan. Selain kekerasan secara fisik dan psikologi, perempuan juga mendapatkan kekerasan da­lam bentuk pengabaian rumah tangga.

NPWCC sebagai organisasi pendamping perempuan juga menerima pengaduan keke­rasan seksual. Selama 2012, kebanyakan kasus pemer­kosa­an, cabul, pelecehan seksual serta nikah siri dengan pak­saan dan ancaman.

“Kami mencatat terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual. Saat ini ada bentuk baru kekerasan seksual yang dilaporkan, yaitu pernikahan siri dengan paksaan oleh pela­ku, kebanyakan kasus ini me­nim­pa siswa Sekolah Mene­ngah Atas (SMA),” ujarnya.

Untuk kasus kekerasan seksual, tutur Meri, tantangan terbesar yang dihadapi korban dan keluarga adalah susahnya mencari saksi dan alat bukti. Diakui Meri, untuk menun­taskan kasus ini banyak kor­ban berpikir dua kali karena butuh biaya besar.

“Kalaupun ada dilaporkan, pada proses berikutnya korban tak datang lagi. Ujung-ujung­nya dihentikan. “Akibatnya pelaku bebas berkeliaran tan­pa mendapatkan ganjaran setimpal,” papar Meri.

Menurutnya, kasus keke­rasan dapat ditekan kalau pemerintah dan pihak legislatif yang berwenang di Sumbar dapat mengangkat isu keke­rasan terhadap perempuan, dengan mengembangkan ber­bagai kebijakan yang sensitif, sesuai kebutuhan korban ke­kerasan itu sendiri.

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Kasus Kekerasan Seksual Menonjol"

Posting Komentar