Selasa, 11 Desember 2012

Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan

Categories: ,



Dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh pada tanggal 25 November s/d 10 Desember, Komnas Perempuan meminta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk kembali meneguhkan komitmennya terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan korban kekerasan atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Peneguhan komitmen ini dapat diwujudkan tidak hanya melalui  ketersediaan anggaran yang cukup serta pemberian layanan yang optimal bagi perempuan korban kekerasan tetapi juga dengan cara menghilangkan budaya menyalahkan perempuan yang menjadi korban kekerasan. Pemberian layanan yang optimal tidak terbatas pada layanan konseling dan bantuan hukum tetapi juga mencakup rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi perempuan korban kekerasan sebagaimana tercantum dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Koban Kekerasan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2010. 
Belum optimalnya pelayanan dan penanganan bagi perempuan korban kekerasan di wilayah Sumatera Barat menjadi suatu bentuk keprihatinan Komnas Perempuan. Pada Catatan tahunan 2011 yang dibuat oleh Komnas Perempuan, dari 119.107 kasus kekerasan yang ditangani oleh lembaga pengada layanan di Indonesia, sebanyak  4.982 kasus terjadi di wilayah Sumatera Barat. Seperti juga di tingkat nasional, kasus kekerasan kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi di wilayah Sumatera Barat adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dari angka 4.982 kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus kekerasan di ranah personal (KDRT) mencapai angka 4.874 kasus, kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas mencapai 63 kasus dan di ranah negara sebanyak 24 kasus. Terkait dengan jenis kasus kekerasan seksual yang seringkali terjadi di wilayah Sumbar adalah pencabulan 10 kasus, perkosaan 45 kasus, dan pelecahan seksual 11 kasus.  
Selain persoalan tentang layanan dan penanganan bagi perempuan korban kekerasan, Komnas Perempuan juga menyoroti tentang adanya berbagai kasus pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah serta banyaknya kebijakan daerah yang diskriminatif di wilayah Sumatera Barat. Sampai dengan Agustus 2012 ini, di Provinsi Sumatera Barat terdapat sebanyak 33 kebijakan diskriminatif yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota, diantaranya adalah : Kabupaten Agam (2 kebijakan), Kabupaten & Kota Bukit Tinggi (masing-masing 1 kebijakan), Kabupaten Lahat (1 kebijakan), Kabupaten Limapuluh Kota (4 kebijakan), Kota Padang (2 kebijakan), Kabupaten Padang Panjang (2 kebijakan), Kabupaten Padang Pariaman (1 kebijakan), Kabupaten Pasaman (2 kebijakan), Kabupaten Pesisir Selatan (4 kebijakan), Kabupaten Sawah Lunto (3 kebijakan), Kota Sawah Lunto (1 kebijakan), Kabupaten Solok (2 kebijakan), Kota Solok (1 kebijakan), Kabupaten Tanah Datar (1 kebijakan) dan Provinsi Sumatera Barat (5 kebijakan). Namun demikian, Di Provinsi Sumatera Barat terdapat 4 kebijakan kondusif terkait layanan perempuan korban kekerasan. Ke-4 kebijakan tersebut terdapat di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh. 
Kebijakan diskriminatif ini menjadi halangan bagi perempuan untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya. Beberapa hak konstitusional perempuan yang dibatasi atau dikurangi oleh kebijakan-kebijakan merupakan hak-hak konstitusional yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali, terutama hak atas (a) kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan,  (b) hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, (c) hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi dan (d) bebas dari perlakuan diskriminatif, dan (e) kepastian hukum.
Sebanyak 10 dari 33 kebijakan diskriminatif yang ada di wilayah Sumatera Barat secara langsung telah mendiskriminasikan tubuh perempuan melalui aturan berbusana. Selain itu terdapat juga 7 kebijakan yang kriminalisasi perempuan melalui kebijakan larangan prostitusi, 1 Kebijakan terkait pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan 15 kebijakan lain terkait pencitraan daerah melalui 8 kebijakan tentang baca tulis alquran, 4 aturan tentang zakat dan 3 kebijakan tentang ketertiban umum dan penutupan tempat hiburan. Komnas Perempuan menilai, segenap pemaksaaan, pembatasan dan pembedaan yang hadir akibat kebijakan diskriminatif itu selain mengurangi jaminan rasa aman bagi perempuan juga mengeroposi sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Aturan-aturan dalam kebijakan diskriminatif telah menggerogoti jaminan atas kepastian hukum, melembagakan diskriminasi ke dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hukum, serta mengerdilkan kebhinnekaan bangsa Indonesia.
Menyikapi persoalan tersebut diatas, Komnas Perempuan meminta :
1.       Mendorong Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk segera memfasilitasi terbentuknya lembaga layanan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.
2.       Mengingatkan lembaga legislatif, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sungguh-sungguh menjalankan mandat konstitusi untuk menerbitkan lebih banyak kebijakan daerah yang konduisf bagi pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan.
3.       Mendorong masyarakat sipil untuk selalu berpartisipasi dan bersikap kritis terhadap setiap kebijakan daerah yang diterbitkan serta memulai langkah awal untuk pencegahan dan penanganan kasus-kasus KtP berangkat dari kominitasnya masing-masing.
4.       Mengajak berbagai tokoh agama, tokoh adat maupun tokoh masyarakat lainnya untuk berperan aktif didalam upaya mencegah dan penanganan kasus-kasus KtP yang berpihak pada korban. 
5.       Mengajak para media local untuk selalu memiliki sensitifitas dan keberpihakan kepada korban didalam memberitakan kasus-kasus KtP.
6.       Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu menghargai perbedaan dan tetap menjaga kerukunan dan kebhinekaan Indonesia.

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan "

Posting Komentar