Tampilkan postingan dengan label Kasus Kekerasan di Sumbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Kekerasan di Sumbar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2013

Kasus Kekerasan Seksual Pelajar Meningkat



Kaba Nurani, tindakan se­kolah mengeluarkan pelajar kor­ban kekerasan seksual, kare­na dinilai bersalah dan men­cemar­kan nama sekolah, sangat disa­yangkan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Sum­­bar saat ini. Dugaan pem­ber­­hentian oleh pihak terse­but me­­­nurut LSM Nurani ­Pe­­­­­rem­­puan Woman’s Crisis Cen­­ter (NPWCC) telah m­e­langgar hak azasi si korban, yang berhak mendapatkan pendi­dikan layak, seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun pernyataan dan tu­dingan miring ini, dibantah Ke­pala Dinas Pendidikan Pa­dang, yang menyatakan tidak ada pemberhentian oleh pihak se­kolah terhadap korban keke­rasan seksual.  

Koordinator Divisi Data dan Pengkajian LSM Nurani Perem­puan, Mittya Ziqroh pada Pa­dang Ekspres, siang kemarin (8/3) mengungkapkan korban ke­ke­rasan seksual baik kekerasan dalam pacaran, perkosaan atau pencabulan yang masih duduk dibangku pendidikan. Korban ini harus menerima kenyataan dikeluarkan dari sekolah, karena dianggap kejahatan yang ada pada dirinya telah melanggar aturan sekolah. Kondisi seperti ini dianggap sebagai takdir yang ha­rus diterima dan kesalahan ter­timpa pada korban dan ke­luar­ganya. “Pada sejumlah kasus pelecehan ini, tidak hanya wanita menjadi korban, akan tetapi kaum hawapun ada yang men­jadi korban. Namun demi­kian, ditengah masyarakat korban laki masih diterima sementara kor­ban perempuan, selalu di cap ne­gatif sehingga mereka sulit di­terima kembali dalam mas­yarakat,” ujar Mittya Zigroh, disela-sela peringatakan hari prempuan internasional, yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2013 lalu, kemarin siang (8/3).

Entah kenapa kata Mittya, korban kejahatan seksual yang menimpa laki-laki hampir tidak mengalami penghukuman dari mas­yarakat, saat ini LSM NPWCC masih berusaha men­cari kenapa bisa timbul perbe­daan pandangan dan penilaian di tengah masyarakat pada kor­ban dalam kasus kejahatan sek­sual tersebut. Diakui Mittya, dari bu­lan Januari hingga Maret ta­hun 2013 ini saja NPWCC te­lah m­e­nerima laporan dan men­catat se­banyak 17 kasus kejahatan sek­sual telah terjadi, dan di­bandingkan tahun 2012 den­gan bu­lan yang sama terjadi pe­ningkatan lima kasus seksual.

Dari 17 kasus tersebut, lima di­antaranya menimpa perem­puan dalm kasus kekera­san dalam rumah tangga KDRT,­ dan sebanyak  13 orang perempuan kor­ban kekerasan seksual, 9 orang diantaranya masih duduk di ting­­kat SMP dan SMA di Sum­bar. Dengan terus meningkatnya ka­sus kekerasan seksual di Sum­bar, kalau terus dibiarkan karena lam­bannya penanganan kasus yang dilakukan pihak berwe­nang, bisa berakibat muncul­nya ben­cana sosial, yang akan ber­dam­pak pada sendi-sendi kehi­dupan dinegeri minang untuk masa yang akan datang tegas Mittya. Untuk itu diharap­kan Mittya,  respon atau mem­beri­kan dukungan pada korban, dengan tidak menyalahkan dan tidak memberikan penilaian negatif pada korban, terutama korban yang perempuan.

Kepala Sekolah Dapat Sangsi Berat

Munculnya indikasi pem­ber­hentian oleh pihak seko­lah, ter­ha­dap sejumlah korban ke­ke­rasan seksual menurut Ke­pala Di­nas Pendidikan Pa­dang, In­dang Dewata, tidak ada pihak sekolah yang mem­berhentikan korban kekerasan seksual, yang ada kata Indang pihak sekolah memberikan surat pindah pada kor­ban supaya mereka bisa dan da­pat melanjutkan pendidikan di sekolah lain, tanpa ada teka­nan dari teman-teman sekolah­nya yang lama.

Kata Indang, korban kekera­san saat ini malah diberikan bim­bingan, serta mendapatkan per­hatian khusus oleh guru kon­seling, supaya mereka bisa bang­kit dari keterpurukan atau kasus yang menimpa mereka. ”Bia­sanya korban kekerasan seksual, men­dapatkan tekanan dari te­man-teman sehingga dirinya tidak nyaman berada disekolah asal, dan meminta pandah ke se­ko­lah lain. Kalau ada kepala se­kolah yang mengeluarkan, atau tidak memberikan solusi lain pada siswa yang menjadi kor­ban kekerasan seksual, maka ke­pala sekolahnya akan saya be­rikan sangsi yang sangat berat,” tegas Indang Dewata, Kemarin (8/3).

Khusus di wilayah Dinas Pen­didikan Padang, tutur In­dang korban kekerasan sek­sual itu dijamin untuk mendapatkan pen­didikan, atau melanjutkan pen­­didikannya. Katanya, kalau kor­ban itu masih bertahan dise­ko­lah lama si korban akan terte­kan perasaannya. (kid)

ed. Fadhli

Kamis, 25 April 2013

Kekerasan Dalam Pacaran, Laporkan.


Kekerasan dalam pacaran biasanya terjadi dengan modus: (1) Pacaran yang kemudian terjadi hubungan seksual dengan janji-jani atau bujukan. Setelah itu korban (laki-laki atau perempuan) ditinggalkan. (2) Terjadinya kekerasan fisik atau emosional, dan lain sebagainya.

Pada kasus yang sampai menyebabkan kehamilan banyak terjadi pada perempuan yang ditinggalkan pasangannya begitu saja atau justru dipaksa untuk melakukan aborsi. Dalam masa pacaran tak jarang juga terjadi pola hubungan seksual dengan paksaan dengan ancaman kekerasan fisik.

Adapun akibat-akibat yang diderita korban kekerasan dalam pacaran (KDP) sangat beragam dan bertingkat-tingkat. Seperti (1) bagi perempuan, adanya trauma terhadap laki-laki, (2) takut membuat relasi baru dengan laki-laki dan (3) perempuan merasa tidak berharga karena kehilan virginitasnya, begitujuga sebaliknya. KDP juga sering mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki, selain berdampak pada negatif perempuannya, perbuatan tersebut juga berdampak pada bayi yang akan dilahirkan.

Dalam aturan hukum di Indonesia, belum ada aturan yang secra spesifik mengatur tentang ini, sehingga seringkali korban (laki/perempuan) tidak terlindungi. Hal lain yang menyebabkan kekerasan ini tidak tercover adalah karena tidak adanya keberanian korban untuk melakukan pengaduan. Kekurangan bukti-bukti formal yang disyaratkan hukum dan pandangan aparat penegak hukum yang hanya mengedepankan hal-hal yang bersifat legal formal sempit. Kekerasan dalam hukum lebih dipahami secara fisik dengan penegertian yang sangat terbatas. Untuk itu, perlindungan terhadap korban dapat digunakan ketentuan hukum yang berlaku secara umum baik dalam KUH Pidana maupun KUH Perdata.

Untuk saat ini, pada kasus kekerasan fisik pada prinsipnya para pelaku dapat dituntut dengan pasal-pasal KUH Pidana seperti penganiayaan pasal 351-358 KUH Pidana. Bila terjadi pada korban yang masih di bawah umur maka akan dikenakan hukuman atas tuduhan melakukan cabul atau Undang Undang Perlindunagn Anak .

Adapun secra perdata bila kekerasan tersebut menyebabkan kerugian materil dan immateril maka korban dapat menuntut dengan ganti rugi dengan menggunakn pasal 1365 KUH Perdata dengan mengajukan gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri. Proses persidangan kasus perdata ini biasanya memakan waktu yang lama sehingga korban tak jarang menghadapi beban psikologis tambahan yang cukup berat.

Berdasarkan hal itu, angka statistik yang saya peroleh dari Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pada tahun 2004 telah terjadi KDP sebanyak 321 kasus, tahun 2005 sebanyak 635 kasus, tahun 2006 sebanyak 816 kasus, tahun 2007 sebanyak 776 kasus. Artinya secara akumulasi kekerasan ini selalu bertambah secara signifikan setiap tahunnya.

Upaya untuk memperkarakan pelaku melalui jalur perdata inipun tidak semua dapat berhasil secara maksimal. Dalam gugatan pengakuan anak diluar perkawinan misalnya, sidang harus melalui pembuktian yang rumit untuk memenangkan gugtan tersebut. Kecuali jika korban harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk biaya perkara pada peradilan perdata.

Berangkat dari itu, upaya-upaya non litigasi seperti pendidikan, penyadaran dan pemberdayaan juga harus dilakukan agar supaya terjadi perubahan persepsi yang pada akhirnya diharapkan dapat menghasilkan perubahan kebijakan dalam melihat kasus dating violence. 

Potret kasus
Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat Anda lihat dalam Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG, yang mana terdakwa adalah pacar dari saksi korban. Terdakwa dan saksi korban telah berhubungan pacaran hampir 3 (tiga) tahun. Suatu hari dikarenakan cemburu, terdakwa menganiaya saksi korban dengan menggunakan kedua tangan dan kaki terdakwa serta mulut terdakwa. Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Saksi korban mengatakan bahwa setelah ia dan terdakwa berhubungan pacaran sudah 2 (dua) tahun, terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap saksi. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. (..)

ed. Fadhli

Sabtu, 05 Januari 2013

Ada 88 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumbar


Organisasi pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan Nurani Perempuan Women's Crisis Center  (NP-WCC) mencatat sebanyak 88 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Provinsi Sumatra Barat sepanjang 2012.
    
Koordinator Pendampingan Korban NP-WCC, Meri Rahmi Yenti di Padang, Jumat (4/1), menyebutkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga serta perkosaan dan pencabulan masih mendominasi kekerasan yang terjadi.
    
"Tercatat 43 kasus kekerasan dalam rumah tangga dan 21 kasus perkosaan dan pencabulan yang mayoritas korbannya adalah gadis berstatus pelajar," katanya.
    
Hingga kini, dari 43 kasus kekerasan dalam rumah tangga, hanya 7 kasus saja yang sampai dilaporkan ke kepolisian dan pengadilan agama.     

"Dari kasus yang sudah disidang pengadilan, baru satu kasus yang divonis, itu pun diganjar hanya 5 bulan penjara, dan dikenai pasal KUHP, padahal sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tambah Direktur WCC Nurani Perempuan Yefri Heriani.
    
Dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga, korban malah dihadapkan dengan berbagai tantangan di tingkat aparat penegak hukum.
    
Tantangan itu antara lain, masih terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU-PKDRT, lemahnya perspektif gender aparat penegak hukum dalam penangan kasus KDRT, terbatasnya jumlah petugas perempuan baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, serta terbatasnya pelatihan yang didapatkan oleh aparat penegak hukum.
    
Untuk kasus kekerasan seksual, tantangan terbesar yang dihadapi korban dan keluarga adalah minimnya kelengkapan saksi dan bukti. Bahkan polisi justru menolak untuk memprosesnya karena hanya ada korban sebagai saksi.
    
"Ada juga korban enggan melapor karena keterbatasan ekonomi walaupun mereka berpendidikan tinggi," kata Yefri.
    
Kasus lainnya adalah kekerasan dalam berpacaran sebanyak 7 kasus, pelecehan seksual 6 kasus, perkawinan siri yang dipaksa 2 kasus, perdagangan manusia 4 kasus, kekerasan oleh aparat 3 kasus dan kasus kekerasan lain sebanyak 2 kasus.
    
"Kasus-kasus ini umumnya terjadi di kota Padang, Payakumbuh, dan Pariaman," ujarnya.
    
Di awal 2013 ini, NP-WCC mengajak keluarga dan kerabat mengembangkan nilai-nilai anti KDRT, mendorong masyarakat dan tokoh masyarakat memberikan dukungan dan rasa keadilan kepada perempuan korban kekerasan serta meminta aparat hukum memberikan rasa aman, menghormati dan menghargai korban yang melaporkan.
    
Selain itu, pemerintah daerah dan legislatif di Sumatera Barat memberikan perhatian terhadap informasi kekerasan terhadap perempuan dan mengembangkan berbagai kebijakan yang sensitif kepada korban.
    
Dinas pendidikan juga diminta menindak tegas pihak sekolah yang memberhentikan siswa korban kerasan seksual karena tindakan itu merupakan pelanggaran HAM.
    
"Selama ini, jika ada korban perkosaan yang masih berstatus pelajar, korban justru dikeluarkan dari sekolah dengan alasan korban yang memintanya," kata Yefri.