Tampilkan postingan dengan label Kasus KDRT Tahun 2012. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus KDRT Tahun 2012. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juli 2013

Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat Pesat


Jakarta - Kasus kekerasan, utamanya kekerasan seksual pada anak, meningkat pesat tahun 2013 ini. Dari sekitar 30-an kasus tahun 2012, baru pertengahan 2013 sudah meningkat menjadi 535 kasus.

Jumlah kekerasan itu, menurut Ketua Komnas Arist Merdeka Sirait, meningkat pesat sejak 2010 yang tercatat ada 42% dari 246 kasus kekerasan pada anak adalah kekerasan seksual, pada 2011 ada 50%dari 259 kasus kekerasan pada anak adalah kekerasan seksual, dan 2012 ada 62% dari 47 kasus kekerasan pada anak adalah kekerasan seksual.

Menurut data Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dari Januari-Juni 2013 tercatat ada 1.032 kasus kekerasan pada anak yang terdiri dari: kekerasan fisik 294 kasus (28%), kekerasan psikis 203 (20%), kekerasan seksual 535 kasus (52%).

Tempat kejadian kekerasan pada anak di lingkungan sosial: 385 kasus (54%), lingkungan keluarga 193 (27%) dan lingkungan sekolah 121 kasus (17%).

Untuk kekerasan fisik sejumlah 294 kasus menurut:

*) Latar belakang: kenakalan anak 45 kasus, dendam/emosi 77 kasus, ekonomi 40 kasus, persoalan keluarga 32 kasus dan lain-lain 74 kasus.
*) Modus: dipukul 100 kasus, ditampar 6 kasus, disundut 3 kasus, dijewer 2 kasus, melibatkan senjata tajam 58 kasus dan lain-lain 112 kasus.
*) Dampak: luka ringan 48 kasus, luka berat 63 kasus, meninggal dunia 100 kasus dan lain-lain 76 kasus.

Sedangkan untuk kekerasan seksual 535 kasus menurut:

*) Bentuk: sodomi 52 kasus, perkosaan 280 kasus, pencabulan 182 kasus, dan inses 21 kasus
*) Modus: obat penenang 15 kasus, diculik lebih dulu 14 kasus, disekap 45 kasus, bujuk rayu dan tipuan: 139 kasus, iming-iming: 131 kasus.
*) Dampak: meninggal 9 kasus, trauma: 345 kasus.

Menurut Arist, terkadang pihak berwenang yang menangani kasus kekerasan seksual pada anak meminta adanya saksi. Hal ini dinilainya tidak masuk akal.

"Kalau ada namanya kegiatan seksual masa ada saksi, kalau ada saksi harusnya menegur kan? Masalah visum kalau cuma diraba-raba apa bisa divisum? Kan tidak bisa divisum kalau diraba-raba. Tapi menurut kami itu adalah kejahatan seksual," jelas Arist. 


Dikutip dari detik.com
ed. Fadhli

Sabtu, 05 Januari 2013

Kasus KDRT Meningkat di Tahun 2012

Perempuan seringkali dijadikan sebagai objek kekerasan. Berbagai tindak kekerasan masih marak ditemukan, baik dilakukan oleh orang terdekat, kenalan, atau pun orang yang tidak dikenal. Dalam data WCC Nurani Perempuan,  untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumatera Barat, ada 88 kasus kekerasan yang dilaporkan kepada WCC Nurani Perempuan selama tahun 2012.

Kasus yang dilaporkan datang dari berbagai daerah seperti Padang, Sawahlunto Sijunjung, Kota Solok, Kabupaten 50 Kota, Padang Pariaman, serta Payakumbuh.

Dari 88 kasus tersebut, pelaporan terhadap kasus KDRT menempati posisi teratas, yakni sebanyak 45 kasus. Adapun kasus lainnya adalah kekerasan dalam berpacaran 7 kasus, perkosaan dan pencabulan 21 kasus, pelecahan seksual 6 kasus, nikah siri yang dipaksa 2 kasus, trafficking atau perdagangan manusia 4 kasus, kekerasan aparat 3 kasus, serta lainnya 2 kasus.

"Selama tahun 2012, hanya tujuh kasus (16persen) saja yang sampai dilaporkan ke kepolisian atau pengadilan agama. Dua kasus lainnya (5persen) dilaporkan ke atasan di tempat pelaku bekerja. Untuk 34 kasus lainnya (79persen), korban masih menggunakan cara penyelesaian keluarga, tetangga (RT) dan mencari informasi diketahui atau tanpa diketahui oleh keluarga untuk menguatkan keputusan mereka," ujar Yefri Heriani, Direktur WCC Nurani Perempuan, dalam acara pemaparan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani WCC Nurani Perempuan.

Saat ini, masih banyak kasus KDRT yang belum terungkap ke permukaan. Hal ini disebabkan masyarakat masih enggan ikut campur karena permasalan yang menyangkut kehidupan rumah tangga orang lain dianggap sebagai ranah privasi, sehingga lebih baik diselesaikan oleh suami istri saja. Selain itu, terkadang ada juga korban yang enggan melaporkan kekerasan yang menimpanya disebabkan takut atau pun tidak mau melaporkan. Sikap-sikap tersebut, menyebabkan KDRT akan terus-menerus terulang.

Kedepannya, diharapkan pada tahun 2013 ini, perlahan kasus KDRT terhadap perempuan dapat menurun. Apabila terjadi KDRT, hendaknya segera dilaporkan, sehingga kasus ini dapat segera ditangani agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban KDRT.