Tampilkan postingan dengan label Aksi International Health Day. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aksi International Health Day. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2013

Pekerja Rumah Tangga: Dibutuhkan Namun Diabaikan Refleksi Hari Buruh Internasional 2013

Yefri Heriani
Aktif di Nurani Perempuan WCC
Padang, 1 Mei 2013


Di Sumatera Barat, khususnya ranah Minang, kata Pekerja Rumah Tangga (PRT) mulai sering didengar pada awal tahun 2000. Dikenalnya PRT disebabkan adanya kebutuhan keluarga muda akan orang yang dapat menggantika peran dalam melakukan pekerjaan domestik. Kondisi ini disebabkan banyak pasangan keluarga muda harus bekerja di luar rumah. Maka perempuan muda dari Pasaman, Sitiung serta dari wilayah provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, dipekerjakan. Mereka dating baik secara perseorangan atau diorganisir oleh agen penyalur PRT. Saat itu, kata pembantu masih kental menjadi sebutannya. Sebelumnya, kata PRT atau pembantu hampir tidak terdengar di Minangkabau. Karena setiap orang yang tinggal bersama dalam keluarga, baik mereka memiliki hubungan darah ataupun tidak diperkenalkan sebagai dunsanak. Sebagai orang yang menumpang tinggal atau dibawa tinggal bersama, mesti siap membantu apapun di rumah tangga tersebut.

PRT merupakan salah satu pekerjaan sektor informal yang sebagian besar pekerjanya adalah perempuan. Modal mereka adalah keterampilan dalam mengerjakan pekerjaan-pekerjaan domestik; membersihkan rumah, mencuci, menyetrika atau memasak. Mereka juga dapat diharapkan untuk mengasuh anak.  Pekerjaan sebagai PRT dipilih karena mereka tidak memiliki pendidikan formal yang cukup. Barangkali karena inilah mengapa banyak PRT yang menerima upah karena belas kasihan saja, tidak ada standar yang jelas. Padahal sangat disadari bahwa PRT memiliki peran yang sangat penting dalam kelangsungan keluarga. Jumlah PRT menurut data ada sekitar 10.744.887 orang, karena 67% dari keluarga kelas menengah dan menengah atas di Indonesia mempekerjakan PRT. Secara khusus data PRT di Sumatera Barat hingga tulisan ini dibuat belum ditemukan.

PRT dalam menjalankan peran pentingnya dalam keluarga juga banyak yang mengalami berbagai tindakan eksploitatif dan kekerasan. Menurut catatan Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, sekurangnya ada 6 kasus yang dilaporkan dari Desember 2011 – Desember 2012 terkait dengan tidak dibayarkannya upah, upah yang sangat minim, jam kerja yang terlalu panjang (dari pukul 5 subuh hingga tengah malam), tanpa ada hari libur dan perlakuan yang tidak baik dialami oleh Pekerja Rumah Rangga (PRT). Dalam tahun 2010, dua orang PRT (satu diantaranya masih berusia 15 tahun) melaporkan bahwa dia mengalami kekerasan fisik yang pelakunya adalah majikannya. Sementara satu kasus lainnya masih di tahun 2010 mengungkapkan bahwa korban direkrut sebagai pekerja sebuah toko, tapi ia pun harus melakukan beberapa pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan rumah pagi dan sore, mengurusi anak boss (mengantar dan menjemput ke sekolah). Gaji yang diterima untuk melakukan pekerjaan tersebut  di bawah upah minimal regional (UMR), hanya 450 ribu rupiah dengan membawa makan siang dibawa dari rumah atau dibeli sendiri.

Kasus PRT terkait dengan hubungan pekerja dengan  majikan hingga saat ini tidak banyak dilaporkan. Posisi mereka di mata masyarakat pun hingga ini masih abu-abu, mereka bekerja namun belum dianggap sebagai pekerja. Mereka mendapatkan upah, namun hampir tak ada standarisasi upah bagi mereka. Mereka bekerja tanpa jaminan sosial apapun yang diberikan oleh majikannya.

Mengapa? tentu ada beberapa alasan. Alasan utama yang biasa ditemukan adalah ketidakberdayaan PRT dalam banyak faktor. Faktor pendidikan, ketergantungan PRT akan pekerjaannya dan upah yang diharapkan, terbatasnya pengetahuan tentang hak-hak sebagai seorang pekerja. Masyarakat dan PRT sendiri masih memandang rendah pekerjaan sebagai PRT, bahkan hingga saat ini masyarakat pemanfaat jasa PRT masih menganggap penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan belum menjadi sumber penghasilan utama pada banyak keluarga PRT. Padahal hampir sepertiga perempuan kepala keluarga berprofesi sebagai PRT.
Dalam memperingati hari buruh internasional setiap tanggal 1 Mai, sering kita lupa bahwa PRT juga buruh yang bekerja kebetulan mereka bekerja di ranah privat, rumah tangga. PRT jelas harus mendapatkan perlindungan negara karana pekerjaan yang dilakukannya. Pekerjaan PRT sangat berkontribusi besar pada negara. Karenanya, pada hari buruh internasional ini, kita perlu memberikan ruang yang cukup untuk menempatkan PRT pada posisi pekerja/buruh yang bermartabat.

Sebagai pemanfaat atau bagian masyarakat yang menyadari betapa pentingnya campur tangan PRT dalam merawat keberlangsungan keluarga kita layak mendorong pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan atas pekerjaan yang mereka lakukan melalui regulasi yang melindungi pekerja yang bekerja di ranah domestik. Mendorong setiap masyarakat/majikan pemanfaat jasa langsung PRT untuk memberikan hak-hak pekerja mereka, tidak melakukan berbagai tindak eksploitasi dan kekerasan kepada mereka. sesegera mungkin menjelang adanya regulasi yang didesakan kepada pemerintah.
Khusus untuk Sumatera Barat, pemerintah harus segera menyediakan data yang jelas tentang keberadaan PRT. Mendorong berbagai lembaga pemerintah terkait, LSM dan organisasi masyarakat untuk melakukan pengorganisasi pada mereka. Dorong PRT di Sumatera Barat untuk bersuara untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Kebebasan berorganisasi dan bersuara merupakan hak PRT juga sebagai warga negara.

Media sangat diharapkan dapat membantu percepatan peningkatan pemahaman masyarakat, pemerintah dan sector lainnya tentang posisi PRT di negara republic Indonesia ini. Jangan sampai PRT mengalami pengabaian yang berkepanjangan. (..)

ed. Fadhli

Jumat, 19 April 2013

Selamatkan Hak Pendidikan Anak

Rilis kegiatan Hari Kartini

Sekolah Alam-Padang, 21 April 2013
WCC Nurani Perempuan

Apa kabar Sumatera Barat.
Apa kabar Indonesia.
Apa kabar perempuan Indonesia.

Siapa yang tidak mengenal Kartini? Sosok perempuan progresif yang selalu terkukung oleh lingkaran sosial yang bernama feodalisme. Nilai-nilai yang melekat dari trah sosialnya (baca: adat) ternyata tidak menempatkan Kartini pada posisi yang kokoh sebagai perempuan. Tidak hanya Kartini, kaum perempuan kala itu tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan dirinya. Potret Kartini yang terlahir dari keluarga priyayi yang makmur dan berpendidikan tinggi, rupanya tidak menjadi alasan bahwa setiap hak-haknya sebagai perempuan akan terpenuhi sebagaimana laki-laki di lingkungannya.

Meski demikian, ide dan semangat Kartini jauh lebih besar melebihi persoalan di depan matanya. Satu persatu ide dan gagasannya lahir. Saat itu, kebanyakan gagasan Kartini berangkat dari pengamatannya terhadap kondisi perempuan Jawa tentang kekerasan, marginalisasi dan subordinasi. Untuk merealisasikan cita-cita tersebut, Kartini bersorak lantang bahwa “Kita harus membuat sejarah, kita mesti menentukan masa depan kita yang sesuai dengan keperluan serta kebutuhan kita sebagai kaum wanita dan harus mendapat pendidikan yang cukup seperti halnya kaum laki-laki”.

Sepertinya dulu Kartini pernah bermimpi, bahwa isu kekerasan terhadap perempuan (KtP) dalam bentuk apapun akan terkikis selang beberapa periode setelah kehidupannya. Ternyata mimpi Kartini keliru. Mimpi itu hanya menjadi asa yang selalu diharapkan namun tak berkesudahan.

Realitasnya, kasus-kasus KtP hingga saat ini setiap harinya selalu meningkat. Sepanjang tahun 2011 kemarin saja, total kekerasan yang didata dan dilaporkan sebesar 119.107, selisih 20.000 kasus lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih dari 95% dari kekerasan itu dialami perempuan di ranah domestik berupa kekerasan dalam rumah tangga dengan istri sebagai korban kekerasan yang paling dominan. Begitu juga dengan kasus KtP lainnya seperti pelecehan seksual, perkosaan, penyiksaan, marginalisasi, subordinasi, stereotype, beban ganda dan sebagainya.

Sementara itu, di Sumatera Barat kasus kekerasan terus bermunculan, kali ini merambah ke dunia pendidikan. Anak menjadi korban atas perlakuan yang seharusnya tidak mereka terima. Mereka cendrung disalahkan dan selalu diposisikan sebagai pelaku dan bagian dari kekerasan. Seharusnya mereka berhak mendapatkan advokasi dan penanganan khusus. Hal ini dikarenakan posisi mereka sebagai korban, bukan pelaku.

Diantara kasus yang pernah ditangani WCC Nurani Perempuan, anak sering dijadikan korban salah sasaran oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan. Salah satu kasus yang menimpa seorang siswi di Payakumbuh, terkait dugaan bahwa siswi (korban) melakukan tindakan di luar ambang kewajaran. Padahal korban hanya melakukan nikah sirri, dan hal itu diketahui oleh sanak saudaranya. Akibatnya, korban terancam diberhentikan sekolah  dan tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) lantaran alasan yang tak jelas. Jadi apa sebenarnya yang menjadi persoalan?

Kekerasan serupa juga terjadi di Kota Padang. Dua orang siswi sekolah menengah pertama (SMP) terancam putus sekolah. Usut perkara, kedua siswi terjaring dalam razia petugas Satpol PP dan kemudian diduga sebagai wanita panggilan. Karena itu, kedua siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah dan tidak dibolehkan lagi menganyam bangku pendidikan di kota Padang. Semiris itu kah? Kebijakan tersebut disampaikan lansung oleh Wali Kota Padang Fauzi Bahar kepada kepala Dinas Pendidikan kota Padang pada Maret bulan lalu (22/3).

Mencermati fenomena di atas, kebijakan yang deskriminatif masih mewarnai dunia pendidikan. Kongkritnya, lembaga pendidikan tentu harus sensitive dengan isu-isu yang berkaitan dengan relasi kekerasan. Hak-hak anak dalam menerima pendidikan harus menjadi perhatian. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. Sebagaimana prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak yang tertera dalam Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak pasal 2; (a) non-deskriminasi, (b) kepentingan yang terbaik bagi anak, (c) hak untuk hidup, kelansungan hidup dan perkembangan, (d) penghargaan terhadap anak.

Untuk mendorong terwujudnya kebijakan yang non-deskriminatif, maka WCC Nurani Perempuan menuntut kepada pemerintah kota padang (Sumatera Barat) dan lembaga terkait agar mensinergikan produk-produk kebijakan pendidikan yang ramah dan memihak terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Segera sikapi/tindak lanjuti kasus di atas secara proporsional. Serta menjadikan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi isu penting dalam tujuan pembangunan nasional.

Dengan ini, semoga akan terlahir Kartini-Kartini muda yang lebih progresif untuk memajukan Indonesia, terutama Sumatera barat. (..)

Selasa, 09 April 2013

Hearing: Kehamilan tidak diinginkan (KTD) penyumbang angka kematian ibu

Kaba Nurani, KPKBI Sumbar dan Nurani Perempuan WCC melakukan hearing ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat pada senin (8/4). Hearing ini berlangsung dari pukul 08.00-09.30 WIB di ruangan kerja Sub. Divisi PPK. Pada kesempatan kali ini, dialog terkait tentang kesehatan Ibu dan Anak di Sumatera Barat. Data statistic menunjukkan bahwa angka kematian ibu (AKI) melahirkan masih tergolong tinggi.


Hearing ini dihadiri oleh Syafwan dan dr. Vio dari DinKes, Prof. Afrizal dari FISIP UNAND, Yefri Heriani direktur Nurani Perempuan WCC, Firdaus Jamal direktur PKBI Sumbar dan aktifis dari dua lembaga tersebut. Pada dialog ini juga disampaikan bahwa kesehatan ibu hamil dan kehamilan tidak diinginkan (KTD) menjadi salah satu persoalan yang berujung pada kematian ibu. Pada sejumlah kasus abortus, praktek dilakukan tanpa berkonsultasi dengan tenaga medis, sehingga berakibat pendarahan dan kematian terhadap ibu.

KTD merupakan akibat dari kekerasan seksual yang dilakukan terhadap perempuan. Pada tahun 2012 di Kabupaten 50 Kota, tercatat 117 kasus oleh dinkes kehamilan yang tidak diinginkan dan 2 diantaranya meninggal. Dimana pola relasi yang timpang antara perempuan dan laki-laki ini membuat kekerasan ini selalu terjadi dan tertanam ditengah-tengah masayarakat kita, ujar Yefri Heriani.

Menurut dr. Vio, angka kesehatan ibu dan anak ini masih jauh dari target yang diberikan oleh MDGs. “Namun untuk angka kesehatan anak kita optimis tercapai pada tahun 2015 nanti. Khusus untuk kesehatan ibu, kita masih perlu kerja ekstra untuk menekan angka kematian ibu tersebut. Karena praktek-praktek persalinan yang tidak menggunakan tenaga medis ini menjadi salah satu hambatan kita. Persoalan sosial budaya setempat yang masih dikukuhkan oleh masyarakat sebagai alternative-alternatif dalam persalinan atau pengobatannya. Misalnya di mentawai, dengan keterbatasan jarak dan akses ke fasilitas kesehatan akhirnya lebih memilih untuk bersalin dengan dukun didekat dia tinggal”, katanya.

Syafwan menambahkan bahwa sinergitas antara NGO dan dinas kesehatan juga diharapkan dapat mewujudkan jaminan kesehatan ibu dan anak yang baik. Beliau juga berharap ada kerjasama program atau kegiatan kedepannya.

Pada akhir diskusi Prof. Afrizal menyampaikan bahwa, apapun program-program yang ada di kegiatan masyarakat, hal yang paling penting untuk kita perhatikan adalah terlembaganya program tersebut dalam institusi masayarakat. NGO pada dasarnya berkerja untuk proses yang lebih dalam dan meng-institusional didalam masyarakat terkait program apapun itu. Sehingga sinergitas antara NGO dan pemerintah ini diharapkan mampu melakukan pendampingan intensif pada program-program yang ditujukan untuk masyarakat. (Tya)

Sabtu, 06 April 2013

Sonsong Hari Kesehatan Internasional



Siaran Pers
Hari Kesehatan Internasional
Tanggal 7 april 2013
(Nurani Perempuan WCC dan PKBI Sumbar)

Peringatan Hari Kesehatan Internasional (HKI), setiap tanggal 7 April menandai berdirinya WHO pada tahun 1948. Sejak saat itu, setiap tanggal yang sama diperangati sebagai momen penting dalam rangka menyoroti masalah prioritas kesehatan masyarakat di dunia.

Tahun 2013 ini, tema HKI adalah “High Blood Pressure” (tekanan darah tinggi/hipertensi). Di Indonesia, hipertensi merupakan penyebab kematian nomor 3 setelah stroke dan tuberkulosis, yakni  mencapai 6,7% dari populasi kematian pada semua umur di Indonesia. Hipertensi merupakan gangguan sistem peredaran darah yang menyebabkan kenaikan tekanan darah di atas normal, yaitu 140/90 mmHg. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Balitbangkes tahun 2007 menunjukan prevalensi hipertensi secara nasional mencapai 31,7%.

Departemen Kesehatan mengungkap bahwa hipertensi merupakan penyebab kedua kematian ibu melahirkan, setelah pendarahan. Tiga penyebab teratas kematian ibu melahirkan adalah pendarahan (28%), hipertensi (24%) dan infeksi (11%). Hipertensi banyak dialami oleh perempuan hamil dalam usia kurang dari 20 tahun dan di atas 40 tahun.

Data tentang adanya 117 kasus kehamilan yang tak diinginkan (sebelum menikah) sepanjang tahun 2012 di Kab. 50 Kota (Padang Ekspres, 27 Maret 2013), merupakan fenomena gunung es yang tentunya juga terjadi di hampir seluruh kabupaten kota di Sumatera Barat. Sebagian besar dari perempuan korban kehamilan yang tak diinginkan ini adalah pelajar SMA dan SMP yang tentunya masih berusia di bawah 20 tahun yang merupakan kelompok beresiko tinggi mengalami eklamsia sebagai dampai hipertensi. Kematian yang dilaporkan dan tercatat karena eklamsia (keracunan kehamilan) dari 117 kasus ini ada 2 orang. Diperkirakan juga, bila kasus kehamilan yang tak diinginkan ini dibiarkan dan tidak segera ditangani serta upaya pencegahan terlambat dilakukan, maka para korban dan pasangannya akan rentan pula terhadap Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV-AIDS. Apalagi dengan berbagai perilaku seksual yang beresiko yang terjadi dikalangan muda. Sehingga diperkirakan 5 – 10 tahun lagi kab.50 dan kota Payakumbuh akan booming penderita AIDS.    

Data lain juga menunjukan bahwa kekerasan terhadap perempuan hamil terjadi berkisar antara 13 – 41 persen dan kekerasan yang terjadi pada para remaja yang mengalami kehamilan tak diinginkan lebih 58 persen. Dampak kekerasan pada perempuan salah satunya adalah depresi yang merupakan pemicu hipertensi.

Menyikapi kondisi serta kerentanan ibu  dan remaja perempuan yang hamil maka Nurani Perempuan WCC dan PKBI Sumbar :

1.       Mendorong keluarga dan masyarakat untuk memberikan nilai dan makna yang penting terhadap perawatan kehamilan dalam kondisi apapun. Tidak ada kehamilan yang abaikan oleh masyarakat dan keluarga. Ibu dan remaja perempuan yang hamil  mendapatkan perhatian dan perlakuan baik serta  perawatan dan pemeriksaan kehamilan secara berkala.
2.       Meminta Dinas Kesehatan menjamin ketersediaan dan akses layanan serta memastikan tidak terjadi perlakuan yang diskriminatif. Tenaga kesehatan yang terlatih dan cakap dapat memberikan layanan berkualitas kepada ibu hamil sehingga keterlambatan pelayanan tidak terjadi. Informasi yang lengkap dan jelas harus tersedia, sehingga memudahkan ibu hamil, keluarga (termasuk suami) serta masyarakat membuat keputusan jika terjadi kondisi darurat, misal kejang karena pre-eklamsia/hipertensi. Kartu Jampersal juga diberikan remaja perempuan yang menjadi korban kehamilan tak diinginkan.
3.       Meminta Badan Pemberdayaan Perempuan untuk terlibat aktif dalam memberikan pendidikan dan dukungan upaya penurunkan angka kematian ibu melahirkan karena hipertensi. Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) tidak hanya melihat bahwa kehamilan merupakan peristiwa medis yang menjadi tanggungjawab dinas kesehatan. Tetapi BPP juga memiliki cara pandang bahwa kehamilan merupakan peristiwa sosial. Sehingga badan pemberdayaan perempuan mengembangkan sinergitas dengan dinas kesehatan dalam melaksanakan program-programnya.
4.       Mendorong Dinas Pendidikan untuk segera melakukan tindakan stragegis dalam menyikapi perilaku seksual aktif remaja terutama pelajar dan mahasiswa dan berbagai kasus perkosaan yang sasarannya adalah para remaja. Resiko terbesar jelas akan dihadapi oleh remaja perempuan. Beban psikologis karena kehamilan dan minimnya upaya pemulihan akan memberikan dampak buruk jangka panjang pada generasi ke depan. Karena dinas pendidikan diharapkan menjadikan tema seksualitas menjadi cross cutting topic di dalam berbagai mata pelajaran yang diberikan kepada para siswa untuk mendorong pelajar memiliki perilaku yang menghargai tubuh sebagai bagian yang penting dalam mengembangkan integritas diri. Institusi pendidikan tidak memberikan ganjaran yang mengabaikan hak dasar untuk mendapatkan pendidikan untuk semua. Institusi pendidikan harus menyediakan sebuah mekanisme yang adil dan tidak diskriminatif dalam menangani kasus-kasus seksualitas yang terjadi dilingkungan sekolah.
5.       Aparat penegak hukum, terutama kepolisian yang melakukan penyidikan dan penyelidikan diharapkan bertindak cepat dalam menangani kasus kejahatan seksual yang korbannya adalah remaja, pelajar yang berusia anak. Kecermatan dan kecegatan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus ini menjadi bagian terpenting dalam mendukung upaya pemenuhan hak-hak konstitusional korban. Penegakan hukum secara adil dapat mendorong perubahan dan menjadi bagian penting dalam menyelamatkan jiwa manusia.(..)