Tampilkan postingan dengan label Kaba Nurani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kaba Nurani. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Agustus 2014

Menkes pertegas soal PP Aborsi

Kaba Nurani. Sejumlah kalangan antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, direvisi.

Permintaan ini lahir lantaran PP, yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut, menghadirkan kontroversi seputar aborsi yang diperkenankan apabila perempuan menjadi korban perkosaan.

Bagaimana tanggapan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi? DitemuiRepublika selepas menghadiri pidato pengantar Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2015 di Gedung Sidang MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (15/8), Nafsiah memberikan jawabannya.  "Mereka (IDI, KPAI) belum baca (PP 61/2014) barang kali.  Tapi, nanti memang kami akan undang, supaya menjelaskan," ujar Nafsiah.

"Sebab itu adalah amanah UU.  Disusun bersama sejak 2009 oleh kementerian/lembaga dengan melibatkan MUI, melibatkan segala. Jadi, mungkin yang ditanya kebetulan belum baca.  Namun, kami tentu dengan senang hati akan mengundang mereka dan menjelaskan.

Sebenarnya tidak ada yang perlu direvisi, tidak ada yang perlu direvisi," kata Nafsiah yang sebelumnya menjadi Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Selain IDI dan KPAI, Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri Jenderal Sutarman menyebut PP 61/2014 bisa menjadi persoalan dan perlu didiskusikan lagi dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.  "Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan," kata Sutarman (Republika Jumat 15 Agustus 2014).  Keengganan IDI dan pernyataan Kapolri tentu dapat berimbas kepada pelaksanaan PP 61/2014.

Sebab, dokter bertugas menangani proses kelahiran, sedangkan polisi menentukan benar atau tidaknya perkosaan dilakukan terhadap perempuan.  Menanggapi kondisi tersebut, Nafsiah meyakini PP ini akan tetap berjalan.  "Saya tidak percaya.  IDI pasti belum baca, didadaki oleh wartawan, atau disalah kutip oleh wartawan.  Saya tidak percaya IDI begitu.  Kalau polisi, tadi saya bicara dengan Kapolri bahwa ada tim terpadu untuk mengatasi perkosaan."

"Atau kekerasan terhadap perempuan," kata Nafsiah.  Lebih lanjut, Nafsiah kembali menjelaskan bahwa pada dasarnya aborsi dilarang UU 36/2009 dan PP 61/2014.

Aborsi dapat dilakukan jika perempuan mengalami kedaruratan medis dan menjadi korban perkosaan.  "Nah itu aja dijelaskan di dalam PP supaya jangan ada salah paham.  Apa sih yang dimaksud kedaruratan medis, apa sih yang dimaksud aborsi akibat perkosaan? Itu kan sudah masuk UU."

Komnas Perempuan Dukung PP Aborsi

Kaba Nurani. Komnas Perempuan menilai, PP Nomor 61/2014 sudah tepat. Karena PP itu dinilai dapat mengurangi dampak psikoligis wanita yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

"Ya kami setuju, pertimbangannya lebih pada trauma yang dialami korban perkosaan akan berganda ketika mereka mengalami kehamilan yang tidak diinginkan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Desi Murdjiana kepadaRepublika, Ahad (10/8).

Dengan adanya PP itu, menurut Desi, negara sudah melakukan langkah yang tepat. Karena telah membolehkan perempuan yang diperkosa dapat menggugurkan kandungannya. 

Apalagi, kata Desi, perkosaan tidak bisa digolongkan dengan masalah sosial biasa. Tak hanya itu, UU Kesehatan dan PP itu juga bisa membatasi kategori korban pemerkosaan dan bukan. 

Hal itu yang menjadi tugas penegak hukum dan tenaga ahli medis. Mereka harus dapat membuktikan apakah wanita itu korban pemerkosaan atau bukan.

"Jadi tidak semua orang dengan mudah mengaku sebagai korban perkosaan hanya alasan untuk bisa aborsi," katanya.


Sabtu, 28 Juni 2014

Tingkatkan Kapasitas Perempuan di Legislative

Kaba Nurani. Dalam upaya melakukan refleksi hasil pemilu legislative pada April 2014 lalu, WCC Nurani Perempuan mengadakan seminar sehari dan refleksi Perolehan Suara Perempuan Dalam Pemilihan Legisltif 2014 Di Provinsi Sumatera Barat. Seminar ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan bagi para caleg perempuan, temu konstituen dan radio talkshow di beberapa kota yang sudah dilakukan sejak akhir 2013 lalu.

Bertempat di Pangeran Beach Hotel, seminar ini dihadiri sekitar 140 orang, yang terdiri dari caleg pada pemilihan legislatif 2014 tingkat provinsi dan   kabupaten/kota, Ibu Walikota, mahasiswa mahasiswi Ilmu Politik Unand dan tokoh masyarakat. Di awal acara, seminar yang lansung dibuka oleh Dwi Indriani Madewi dari Asia Foundation akan berbicara tentang (1) Peningkatan keterlibatan perempuan di ranah public (2) Meningkatkan kapasitas perempuan legislative dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab sebagai pejabat terpilih, dan (3) Meningkatkan sensitifitas gender adalah berbagai kebijakan yang disahkan oleh parlemen dan penguatan hubungan antara perempuan legislator dan konstituen mereka.

Beberapa catatan terkait dari hasil pemilu 2014 dan refleksi hasil bagi keterwakilan perempuan di beberapa daerah adalah:
1.      Adanya perbedaan trend dibeberapa daerah. Beberapa daerah mengalami penurunan jumlah suara perempuan terpilih, namun dibeberapa tempat mengalami kenaikan yang cukup signifikan seperti Aceh.
2.      Adanya pergantian dari orang lama ke orang baru dalam politik yang terpilih. Ini memerlukan refleksi mendalam dalam tentang ikatan wakil rakyat dan masyarakat kosntutuen mereka.
3.      Dari analisa tersebut perlu disiapkan kedepan dari hubungan antara wakil dengan rakyatnya, ini dalam hal pemenuhan atas janji pemilu dan tidak membuat masyarakat jadi apatis pada politik.
4.      Tetap perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam untuk kedepannya tentang system kepemiluan, system pemilu sehingga reformasi atas system tersebut bisa segera dilaksanakan.

Berdasarkan pengamatan sejauh ini, Jumlah kursi di DPRD Provinsi dan 6 kabupaten/kota di Sumbar bertambah sampai 40 kursi. DPRD Sumbar, misalnya bertambah 10 kursi dari sebelumnya 55  menjadi 65 kursi. Sementara, 6 kabupaten bertambah masing-masing 5 kursi.

Dari 540 kursi sebelumnya, menjadi 585 kursi, atau naik 8,3 persen. Tapi apa mau dikata, data yang dilansir NGO Nurani Perempuan pada Selasa (17/6/2014) lalu menunjukkan, 45 kursi bertambah, 43 masih milik laki-laki, perempuan hanya bertambah 2 kursi. Meski sedikit bertambah dari segi jumlah, namun dari sisi persentase semakin berkurang.

Pada 2009, di DPRD provinsi, kabupaten dan kota di Sumbar, dari 540 kursi ada 47 kursi untuk perempuan. Pada 2014, dari 585 total kursi, hanya 49 kursi untuk perempuan. Di antara 19 kabupaten/kota yang paling miris adalah Kabupaten Solok Selatan, Kepulauan Mentawai dan Pasaman Barat. Karena, dari data yang dirilis Nurani Perempuan, di tiga kabupaten ini tak satupun caleg perempuan yang duduk. Berikut datanya:

           DPRD
            2009
              2014
Keterangan
  P
  Kursi
   %
   P
  Kursi
   %
Provinsi Sumbar
  7
  55
 12,7
  6
  65
  9,2
Turun
Kota Padang
  3
  45
  6,7
  7
  45
 15,5
Naik
Kab Padang Pariaman
  3
  35
  8,6
  2
  40
  5
Turun
Kota Pariaman
  2
  20
  10
  1
  20
  5
Turun
Kota Padang Panjang
  4
  20
  20
  4
  20
  20
Sama
Kab. Tanah Datar
  3
  35
  8,6
  3
  35
  8,6
Sama
Kab. Agam
  3
  40
  7,5
  1
  45
  2,2
Turun
Kota Bukittinggi
  4
  25
  16
  2
  25
  8
Turun
Kab. Pasaman Barat
  1
  35
  2,8
  0
  40
  0
Turun
Kab. Pasaman
  1
  30
  3,3
  2
  35
  5,7
Naik
Kota Payakumbuh
  2
  25
  8
  2
  25
  8
Sama
Kab. Lima Puluh Kota
  2
  35
  5,7
  4
  35
 11,4
Naik
Kab. Pesisir Selatan
  0
  40
  0
  3
  45
  6,7
Naik
Kab. Mentawai
  0
  20
  0
  0
  20
  0
Sama
Kota Solok
  2
  20
  10
  1
  20
  5
Turun
Kab. Solok
  1
  35
  2,8
  3
  35
  8,6
Naik
Kab. Solok Selatan
  2
  25
  8
  0
  25
  0
Turun
Kota Sawahlunto
  4
  20
  20
  4
  20
  20
Sama
Kab. Dharmasraya
  1
  25
  4
  1
  25
  4
Sama
Kab. Sijunjung
  2
  25
  8
  3
  30
  10
Naik
 JUMLAH
 47
 545
  8,6
  49
 585
  8,4
Turun

Harapan dari seminar ini, bisa mendapatkan informasi dan data yang mutakhir tentang keterwakilan perempuan di provinsi dan kabupaten di Sumbar (ed. Fadhli)