Tampilkan postingan dengan label Kasus Kekerasan Seksual Menonjol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Kekerasan Seksual Menonjol. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juli 2013

Benang Kusut di Lapas Anak



Kaba Nurani, Peringatan Hari Anak Nasional (HAN), selasa (23/07) kemarin, masih dibayangi aneka permasalahan yang mendera anak-anak Indonesia. Salah satunya mengenai pemenuhan hak-hak anak.

Pengabaian hak-hak anak terutama tampak pada penanganan anak-anak yang berhadapan dewngan hukum (ABH). Proses hukum yang diterima bagi mereka yang berusia anak terlihat sangat belum tegas terlaksana. Terlebih terkait hak ditempatkannya anak di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang seharusnya terpisah dengan lapas untuk narapidana dewasa.

Menurut informasi yang diterima dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumhan muhammad Soeb mengatakan, lapas anak menampung 28% ABH. Jumlah anak yang ditahan di seantero Indonesia sebanyak 1.612 orang. Angka ini dibawah jumlah tahanan anak dan anak pidana yang ditahan di lapas dewasa. Sebanyak 4.097 anak menjalani hukuman di lapas-lapas dewasa. Berikut selengkapnya:

Laporan kekerasan anak yang diterima Komnas PA;
2011       : 2.509 kasus
2012       : 2.637 kasus

Total tahanan anak dan anak pidana 5.709 anak.

Ditempatkan di lapas anak;
Tahanan akan    : 352
Anak pidana       : 1.260

Ditempatkan di lapas umum;
Tahanan anak    : 1.845
Anak pidana       : 1.252

Rentang usia anak;
9-12 tahun          : 6 anak
13-15 tahun        : 607 anak
16-18 tahun        : 5.096 anak

Karena itu, anak-anak yang ditempatkan di lapas orang dewasa, meski dengan blog terpisah, rentan menghadirkan adegan-adegan kekerasan. Harusnya bagi kasus ABH, perlakuan khusus seperti meminimalisir adegan kekerasan, rantai besi dan senjata api disembunyikan harus dijalankan. Seragam sipir serta bangunan penjara juga harus dirancang lebih ramah. Begitu juga dengan hak-hak dasar anak seperti pendidikan dan kesehatan. (..)

Sumber: Kemenkumham dan Komnas Perlindungan Anak
ed. Fadhli

Senin, 22 Juli 2013

Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat Pesat


Jakarta - Kasus kekerasan, utamanya kekerasan seksual pada anak, meningkat pesat tahun 2013 ini. Dari sekitar 30-an kasus tahun 2012, baru pertengahan 2013 sudah meningkat menjadi 535 kasus.

Jumlah kekerasan itu, menurut Ketua Komnas Arist Merdeka Sirait, meningkat pesat sejak 2010 yang tercatat ada 42% dari 246 kasus kekerasan pada anak adalah kekerasan seksual, pada 2011 ada 50%dari 259 kasus kekerasan pada anak adalah kekerasan seksual, dan 2012 ada 62% dari 47 kasus kekerasan pada anak adalah kekerasan seksual.

Menurut data Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dari Januari-Juni 2013 tercatat ada 1.032 kasus kekerasan pada anak yang terdiri dari: kekerasan fisik 294 kasus (28%), kekerasan psikis 203 (20%), kekerasan seksual 535 kasus (52%).

Tempat kejadian kekerasan pada anak di lingkungan sosial: 385 kasus (54%), lingkungan keluarga 193 (27%) dan lingkungan sekolah 121 kasus (17%).

Untuk kekerasan fisik sejumlah 294 kasus menurut:

*) Latar belakang: kenakalan anak 45 kasus, dendam/emosi 77 kasus, ekonomi 40 kasus, persoalan keluarga 32 kasus dan lain-lain 74 kasus.
*) Modus: dipukul 100 kasus, ditampar 6 kasus, disundut 3 kasus, dijewer 2 kasus, melibatkan senjata tajam 58 kasus dan lain-lain 112 kasus.
*) Dampak: luka ringan 48 kasus, luka berat 63 kasus, meninggal dunia 100 kasus dan lain-lain 76 kasus.

Sedangkan untuk kekerasan seksual 535 kasus menurut:

*) Bentuk: sodomi 52 kasus, perkosaan 280 kasus, pencabulan 182 kasus, dan inses 21 kasus
*) Modus: obat penenang 15 kasus, diculik lebih dulu 14 kasus, disekap 45 kasus, bujuk rayu dan tipuan: 139 kasus, iming-iming: 131 kasus.
*) Dampak: meninggal 9 kasus, trauma: 345 kasus.

Menurut Arist, terkadang pihak berwenang yang menangani kasus kekerasan seksual pada anak meminta adanya saksi. Hal ini dinilainya tidak masuk akal.

"Kalau ada namanya kegiatan seksual masa ada saksi, kalau ada saksi harusnya menegur kan? Masalah visum kalau cuma diraba-raba apa bisa divisum? Kan tidak bisa divisum kalau diraba-raba. Tapi menurut kami itu adalah kejahatan seksual," jelas Arist. 


Dikutip dari detik.com
ed. Fadhli

Jumat, 03 Mei 2013

Hak Seksual dan Reproduksi Remaja

Hak-hak seksual dan reproduksi merupakan hak asasi manusia yang berkaiutan dengan fungsi dan proses repsroduksi untuk mencapai derajat kesehatan reproduksi tertinggi dari setiap orang yang harus dilindungi. Ada 12 hak reproduksi yang perlu kita tahu, yaitu:

1. Hak untuk hidup
Hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan, infeksi menular seksual (IMS) dan HIV-AIDS
2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksi. Kita juga punya hak untuk tidak dipaksa sama siapapun untuk hamil, sterilisasi dan aborsi.
3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Hak untuk bebeas dari segala bentuk pebedaan, termasuk dalam kehidupan seksual dan reproduksi.
4. Hak atas kerahasian pribadi
Kita punya hak untuk dapat pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. Dan pemberi layanan harus menghormati kerahasiaan pribadi kita.
5. Hak atas kebebasan berfikir
Bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan dan tradisi yang ngebatasin kemerdekaan kita untuk berfikir yentang kesehatan seksual dan reproduksi.
6. Hak mendapat informasi dan pendidikan
Hak untuk mendapatkan informasi yang engkap tentang kesehatan seksual dan reproduksi. Informasinya juga harus mudah dimengerti dan membuat kita merasa nyaman akan diri kita, tubuh kita dan seksualitas kita. Informasi yang kita teria harus bisa ngejamin untuk membuat keputusan sendiri dan tidak membuat kita merasa di hakimi.
7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
Memiliki kebebasan untuk memilih tanpa paksaaan apalagi ancaman dari siapapun untuk menikah dengan pasangan kita atau memilih untuk tidak menikah.
8. Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
Kebebasan untuk memilih dan memutuskan ingin mempunyai anak atau tidak dan kapan waktunya. Tidak boleh ada yang memaksa perempuan untuk punya anak atau menggugurkan kandungannya.
9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang tersedia termasuk alat kontrasepsi. Pusat pelayanan harus membuat kita erasa aman dan nyaman.
10. Hak untuk mendapat manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
Kita punya hak untuk dapat pelayanana kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
Hak untuk membuat dan mengemukakakn pandangan kita sendiri tentang isu kesehatan reproduksi dan seksual. Pandangan kita itu harus dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait. Kita juga punya hak untuk mengadakan acara pertemuan atau diskusi tentang isu-isu kesehatan reproduksi dans seksual.
12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Hak untuk bilang tidak saat diminta melakukan hubungan seksual atau kegiatan apapun yang tidak kita ungunkan, seperti disentuh atau dipaksa menyentuk ornag lain. Termasuk hak-hak perlindungan anak dari perdagangan, eksploitasi dan penganiayaan seksual. Kita juga punya hak untuk melindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.

Selain hak-hak seksual dan reproduksi di atas ada juga hak reproduksi khusus untuk remaja, yaitu:
1)     Hak menjadi diri sendiri
Bebas untuk menentukan keputusan, mngekspresikan diri, menikmati seksualitas, memilih untuk menikah dan mempunyai keluarga atau tidak.
2)     Hak mendapatkan informasi
Yaitu informasi tentang seksualitas, kontrasepsi, IMS dan HIV-AIDS serta kekerasan atau pelecehan seksual.
3)     Hak dilindungi dan melindungi diri
Dari kehamilan tidak diinginkan, IMS,  HIV-AIDS, kekerasan dan pelecehan seksual.
4)     Hak medapatkan pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan yang dijamin kerahasiaan, terjangkau, berkualitas, bersahabat dan diberikan dengan penuh hormat tanpa diskriminasi.
5)     Hak dilibatkan
Dilibatkan dalam perencanaan program remaja, mengikuti pertemuan dans eminar di smeua tingkat dan ikut mempengaruhi pemerintah melalui pendekatan yang tepat. (sumber)

ed. Fadhli

Kamis, 25 April 2013

Kekerasan Dalam Pacaran, Laporkan.


Kekerasan dalam pacaran biasanya terjadi dengan modus: (1) Pacaran yang kemudian terjadi hubungan seksual dengan janji-jani atau bujukan. Setelah itu korban (laki-laki atau perempuan) ditinggalkan. (2) Terjadinya kekerasan fisik atau emosional, dan lain sebagainya.

Pada kasus yang sampai menyebabkan kehamilan banyak terjadi pada perempuan yang ditinggalkan pasangannya begitu saja atau justru dipaksa untuk melakukan aborsi. Dalam masa pacaran tak jarang juga terjadi pola hubungan seksual dengan paksaan dengan ancaman kekerasan fisik.

Adapun akibat-akibat yang diderita korban kekerasan dalam pacaran (KDP) sangat beragam dan bertingkat-tingkat. Seperti (1) bagi perempuan, adanya trauma terhadap laki-laki, (2) takut membuat relasi baru dengan laki-laki dan (3) perempuan merasa tidak berharga karena kehilan virginitasnya, begitujuga sebaliknya. KDP juga sering mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki, selain berdampak pada negatif perempuannya, perbuatan tersebut juga berdampak pada bayi yang akan dilahirkan.

Dalam aturan hukum di Indonesia, belum ada aturan yang secra spesifik mengatur tentang ini, sehingga seringkali korban (laki/perempuan) tidak terlindungi. Hal lain yang menyebabkan kekerasan ini tidak tercover adalah karena tidak adanya keberanian korban untuk melakukan pengaduan. Kekurangan bukti-bukti formal yang disyaratkan hukum dan pandangan aparat penegak hukum yang hanya mengedepankan hal-hal yang bersifat legal formal sempit. Kekerasan dalam hukum lebih dipahami secara fisik dengan penegertian yang sangat terbatas. Untuk itu, perlindungan terhadap korban dapat digunakan ketentuan hukum yang berlaku secara umum baik dalam KUH Pidana maupun KUH Perdata.

Untuk saat ini, pada kasus kekerasan fisik pada prinsipnya para pelaku dapat dituntut dengan pasal-pasal KUH Pidana seperti penganiayaan pasal 351-358 KUH Pidana. Bila terjadi pada korban yang masih di bawah umur maka akan dikenakan hukuman atas tuduhan melakukan cabul atau Undang Undang Perlindunagn Anak .

Adapun secra perdata bila kekerasan tersebut menyebabkan kerugian materil dan immateril maka korban dapat menuntut dengan ganti rugi dengan menggunakn pasal 1365 KUH Perdata dengan mengajukan gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri. Proses persidangan kasus perdata ini biasanya memakan waktu yang lama sehingga korban tak jarang menghadapi beban psikologis tambahan yang cukup berat.

Berdasarkan hal itu, angka statistik yang saya peroleh dari Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pada tahun 2004 telah terjadi KDP sebanyak 321 kasus, tahun 2005 sebanyak 635 kasus, tahun 2006 sebanyak 816 kasus, tahun 2007 sebanyak 776 kasus. Artinya secara akumulasi kekerasan ini selalu bertambah secara signifikan setiap tahunnya.

Upaya untuk memperkarakan pelaku melalui jalur perdata inipun tidak semua dapat berhasil secara maksimal. Dalam gugatan pengakuan anak diluar perkawinan misalnya, sidang harus melalui pembuktian yang rumit untuk memenangkan gugtan tersebut. Kecuali jika korban harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk biaya perkara pada peradilan perdata.

Berangkat dari itu, upaya-upaya non litigasi seperti pendidikan, penyadaran dan pemberdayaan juga harus dilakukan agar supaya terjadi perubahan persepsi yang pada akhirnya diharapkan dapat menghasilkan perubahan kebijakan dalam melihat kasus dating violence. 

Potret kasus
Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat Anda lihat dalam Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG, yang mana terdakwa adalah pacar dari saksi korban. Terdakwa dan saksi korban telah berhubungan pacaran hampir 3 (tiga) tahun. Suatu hari dikarenakan cemburu, terdakwa menganiaya saksi korban dengan menggunakan kedua tangan dan kaki terdakwa serta mulut terdakwa. Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Saksi korban mengatakan bahwa setelah ia dan terdakwa berhubungan pacaran sudah 2 (dua) tahun, terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap saksi. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. (..)

ed. Fadhli

Sabtu, 05 Januari 2013

Kasus Kekerasan Seksual Menonjol

Selama tahun 2012, terjadi 88 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus terba­nyak adalah kekerasan dalam ru­mah tangga dengan 43 kasus. Da­ri data yang dirilis Nurani Pe­rem­puan Womens Crisis Center (NP-WCC), 67 persen kekerasan perem­puan terjadi dalam rumah tangga.

Koordinator pendamping kor­ban, Nurani Perempuan Womens Crisis Center (NP-WCC), Meri Rahmi Yenti mengatakan, rumah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi seorang perempuan, justru menjadi neraka bagi perempuan yang men­da­patkan kekerasan. Akibatnya, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan tidak terungkap.

Selain itu, banyaknya kasus kekerasan yang tidak terungkap karena terbatasnya dukungan ma­sya­rakat bagi korban kekerasan me­lapor ke polisi. “Hal itu menye­babkan perempuan korban kekera­san harus berjuang sendiri,” jelas Meri.

Kasus KDRT di Sumbar sebe­narnya banyak. Namun dari kasus yang dilaporkan ke NPWCC, hanya 7 kasus atau 16 persen yang sampai ke kepolisian atau pengadilan agama. Kemudian, 5 persen kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan ke atasan atau tempat pelaku bekerja.

Sedangkan 34 kasus lain­nya (79 persen) hanya dise­lesaikan secara kekeluargaan. Selain kekerasan secara fisik dan psikologi, perempuan juga mendapatkan kekerasan da­lam bentuk pengabaian rumah tangga.

NPWCC sebagai organisasi pendamping perempuan juga menerima pengaduan keke­rasan seksual. Selama 2012, kebanyakan kasus pemer­kosa­an, cabul, pelecehan seksual serta nikah siri dengan pak­saan dan ancaman.

“Kami mencatat terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual. Saat ini ada bentuk baru kekerasan seksual yang dilaporkan, yaitu pernikahan siri dengan paksaan oleh pela­ku, kebanyakan kasus ini me­nim­pa siswa Sekolah Mene­ngah Atas (SMA),” ujarnya.

Untuk kasus kekerasan seksual, tutur Meri, tantangan terbesar yang dihadapi korban dan keluarga adalah susahnya mencari saksi dan alat bukti. Diakui Meri, untuk menun­taskan kasus ini banyak kor­ban berpikir dua kali karena butuh biaya besar.

“Kalaupun ada dilaporkan, pada proses berikutnya korban tak datang lagi. Ujung-ujung­nya dihentikan. “Akibatnya pelaku bebas berkeliaran tan­pa mendapatkan ganjaran setimpal,” papar Meri.

Menurutnya, kasus keke­rasan dapat ditekan kalau pemerintah dan pihak legislatif yang berwenang di Sumbar dapat mengangkat isu keke­rasan terhadap perempuan, dengan mengembangkan ber­bagai kebijakan yang sensitif, sesuai kebutuhan korban ke­kerasan itu sendiri.