Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Agustus 2014

Aborsi dan Kekerasan Seksual

Judul Asli: Titik Temu Kebijakan Aborsi
Diterbitkan di Padang Ekspres
Tanggal: 25 Agustus 2014
Oleh: Ashabul Fadhli
Relawan Nurani Perempuan Women’s Crisis Center

Sejak aturan resmi mengenai tindak pengguguran kandungan (baca:aborsi) resmi dikeluarkan, menggiring opini bahwa persoalan aborsi tidak tuntas dengan lahirnya Peraturan Pemerintah yang menaunginya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, kebijakan ini dituding longgar dan cendrung mudah untuk disalahgunakan. Akibatnya, masyarakat beserta elemennya beramai-ramai meneriakkan agar pemerintah membahas kembali terkait kebijakan yang sudah dianggap final.

Merunut dari terbentuknya PP Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan lansung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli lalu, dijelaskan bahwa PP tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam aturan Undang-Undang Kesehatan persoalan mengenai aborsi diatur dalam Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Klausul ini diberi pengecualian yang mengacu pada alasan medis dan kondisi sosial yang dihadapi oleh perempuan hamil.

Dalam prakteknya, bagi perempuan hamil yang berkeinginan untuk menggurkan kandungan dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu maupun janin. Begitu juga dengan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Bagi Mentri Kesehatan Nafsiah Mboi melalui keterangannya beberapa waktu lalu (20/8) menyampaikan bahwa aborsi sama sekali tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berbeda dengan keresahan yang dirasakan oleh sebagian kalangan, argument yang dibangun untuk melakukan aborsi sulit untuk bisa dibenarkan. Aborsi sangat berbahaya karena dapat diindikasikan sebagai upaya menghilangkan nyawa atau hak hidup seseorang. Padahal, dalam konstitusi di Indonesia, negara telah menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kendati demikian, anak dipandang sebagai amanah dan karunia Tuhan, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Aborsi sebagai pilihan
Belakangan, sejak sejumlah lembaga layanan beserta Komnas Perempuan meneriakkan bahwa Indonesia berada dalam wabah darurat nasional terkait kekerasan seksual awal tahun 2013 lalu,  beragam aksi preventif melalui berbagai media kerap dilakukan. Dilema kekerasan seksual yang disinyalir jumlahnya meningkat secara fantastis dari tahun ke tahun. Kondisi ini diterangai menjadi awal mula pembicaraan terkait PP Kesehatan Reproduksi, yang dalam hal ini adalah aturan aborsi. Aturan yang sebelumnya hanya dibicarakan dalam ruang Undang-Undang Kesehatan, dianggap masih terbatas dalam aspek perlindungan korban. Karena itu, untuk menciptakan kondisi strategis yang berpihak pada perlindungan perempuan korban maka harapan akan hadirnya PP Kesehatan Reproduksi saat itu menjadi cita trobosan yang dinanti-nanti.

Ironisnya, sejak PP ini diketengahkan dan diperbincangkan sebagai kebijakan baru, banyak pihak yang terlupa bahwasanya PP ini seharusnya disikapi sebagai hasil pencapaian bersama. Kecaman untuk melakukan aborsi serta pelabelan tindakan aborsi sebagai bentuk pembunuhan dan pelanggaran HAM tidak dibarengi dengan mencoba mengungkap realitas sosial yang ada. Dengan banyaknya korban kekerasan seksual yang mengalami persoalan ganda dengan status kehamilan tidak diinginkan (KTD), seyogyanya melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar atas keberlansungan masa depan perempuan sebagai korban.

Bagi perempuan korban yang berusia anak ataupun dewasa, lambat-laun menyisakan persoalan yang kemudian luput dari perhatian. Bagi beberapa korban, kejadian tidak manusiawi yang mereka terima sulit untuk dicarikan solusinya. Tidak sedikit perempuan yang harus menjadi ibu-ibu muda pasca kekerasan yang menimpanya. KTD diindikasi menjadi pisau bermata dua yang melahirkan trauma sekaligus beban secara mental dan sosial. Bagian terburuk adalah ketika korban putus asa dan tidak lagi peduli akan dirinya sendiri. Meski demikian, alternative yang senantiasa ditawarkan berupa layanan pendampingan terus dilakukan, meskipun dalam realitanya layanan tersebut dirasa belum cukup untuk mencapai pada fase pemulihan secara total.

Bagi korban yang berada dalam kondisi KTD, kesulitan untuk menentukan pilihan-pilihan kedepan menjadi kendala utama dalam proses pemulihan. Kesiapan psikis untuk menerima keadaan yang tidak sepenuhnya diyakini sebagai dirinya, kehadiran janin atau calon anak tanpa kehadiran ayah biologis, keberadaan sebagai single parent, beban finansial terkait biaya membesarkan anak serta bentuk penerimaan lingkungan sekitar yang terkadang cendrung apatis merupakan gambaran dari sulitnya posisi perempuan dalam relasi yang tunggal. Lebih lagi, kultur masyarakat di nusantara masih cendrung menempatkan perempuan korban sebagai makhluk yang marginal dan disalahkan, bahkan dianggap sebagai aib yang menodai nama baik keluarga.

Sebagai bentuk kepedulian, perempuan korban dapat didampingi melalui pendekatan berbasis konseling. Melalui layanan pra-konseling, perempuan korban kekerasan akan difasilitasi untuk kembali mengenali dirinya. Hal ini tentu saja terkait dengan usaha yang bertujuan untuk membantu kesiapan korban menerima pribadinya serta kembali survive dalam lingkungan sosialnya. Dalam konteks ini, korban akan diarahkan secara rasional untuk mengambil keputusan secara matang, bukan melalui paksaan. Artinya, setiap keputusan yang dihasilkan oleh korban adalah hasil refleksi yang ia gali dari dirinya sendiri (pro-right). Proses ini membutuhkan waktu yang panjang dengan pertimbangan yang akurat, tidak emosional. Bukan pertimbangan-pertimbangan sepihak (pro-choice) yang bertujuan untuk menyelamatkan diri korban semata tanpa memikirkan kehidupan janin di dalam kandungan.

Dalam proses yang terus berjalan, korban tentunya difasilitasi dengan memberikan pendampingan secara medis, bantuan hukum, pertimbangan agama serta melibatkan keluarga terdekat dalam mengambil keputusan, termasuk diantaranya mengenai keputusan untuk menerima atau menggugurkan kandungan. Pembicaraan ini akan berlansung pada layanan pasca-konseling; pembicaraan tentang bagaimana korban dapat menata masa depan dengan kehidupan barunya seiringnya kehadiran seorang bayi, atau terhindar dari trauma (abortion syndrome) jika aborsi yang menjadi pilihan. Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah, jika pilihan tertuju untuk melakukan aborsi, keputusan tersebut mesti diyakini sebagai pilihan terbaik demi menyelematkan kehidupan dan masa depan korban.

Merujuk pada fatwa MUI Nomor 4 tahun 2005 disebutkan bahwa salah satu penyebab tidak dibolehkannya aborsi dikarenakan banyaknya praktek aborsi dilakukan secara frontal tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan yang akurat sehingga menimbulkan bahaya bagi perempuan yang mengandungnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Artinya, pilihan untuk melakukan aborsi adalah pilihan yang bersifat opsional karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Keadaan darurat yang membolehkan aborsi yang mencakup pertimbangan medis. Begitu juga dengan keadaan hajat yang berkaitan dengan kondisi social perempuan korban yang ditetapkan oleh tim yang berwenang seperti keluarga , dokter, dan ulama.

Jika diperhatikan dengan seksama, bentuk pertimbangan-pertimbangan di atas tidak berbenturan dengan praktek aborsi apabila dilakukan secara prosedural. Kedepannya, sebaiknya keberadaan PP ini dikaji secara komperhensif. Aborsi tetap berlaku ketat. Abborsi tidak akan diberlakukan apabila dilaksakan diluar koridor yang ada. Bagi yang berkepentingan, jangan sampai kehadiran PP ini kemudian melegalkan alasan aborsi karena zina atau menyalahi aturan hukum sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat. Karena itu, bagi perempuan korban yang mengalami persoalan ganda dengan adanya KTD, cara terbaik tentu dengan berkonsultasi serta melibatkan lembaga-lembaga terkait untuk berperan penting dalam membantu upaya pemulihan, baik secara fisik maupun psikis (..)


Sabtu, 22 Februari 2014

Peringati 20 Februari Sebagai Hari Perlawanan Terhadap Kekerasan

Judul Asli: Bersama Wujudkan Keadilan
Terbit: Haluan, 20 Februari 2014
Oleh: Ashabul Fadhli
Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang.

Keadian sosial merupakan prinsip dasar terwujudnya pembangunan nasional yang diraih melalui penghargaan penuh terhadap hak dan martabat manusia. Keadilan sejatinya memiliki pengaruh yang kuat dalam menghasilkan kebaikan dan kebenaran atas suatu tindakan. 

Tidak ada keadilan yang terpisah dari tuntutan kemanfaatan. Begitu juga dengan tuntutan sosial. Hidup berdampingan secara adil dan damai. Sikap toleransi dengan mengembangkan budi pekerti luhur yang mencerminkan suasana kekeluargaan dan semangat gotong-royong. Sejalan dengan misi penting yang ditorehkan oleh para founding father melalui rumusan dasar Negara Indonesia. Sila kelima yang berisi tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah refleksi dan komitmen Negara untuk menjamin keadilan sosial atas hak dan prinsip fundamental bagi setiap warga negaranya.

Berkenaan dengan itu, bertepatan pada tanggal 20 Februari, diperingati sebagai hari keadilan sosial dunia atau disebut juga dengan hari perlawanan terhadap kekerasan. Setiap tahunnya, resolusi ini dikumandangkan sebagai upaya bersama agar setiap manusia dihargai dan punya hak penuh atas diri. Meskipun ide ini tidak lahir dari rahim dan dialektika putra bangsa, namun secara substansial ide dan semangatnya menunjukkan geliat yang sama dengan persoalan bangsa dewasa ini.

Tingginya angka distabilitas sosial berupa penelantaran dan perlakuan deskriminatif seakan memberikan pesan bahwa perlawanan terhadap kekerasan menjadi sangat penting untuk dibicarakan. Lebih lagi, dalam aspek penanganan persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jaminan perlindungan sosial bagi banyak korban kekerasan serta upaya pencegahan bagi pelaku kekerasan cendrung terabaikan.

Lambatnya penanganan ke arah litigasi menyebabkan korban merasa semakin tertekan dan mengalami goncangan. Penanganan yang bersifat pendampingan secara non litigasi sedikitnya memberikan kekuatan psikologis dalam membangun rasa percaya diri korban kekerasan. Karena itu, kesenjangan ini idealnya mesti tidak semata dipandang sebagai pesoalan individual, tapi diarahkan ke jenjang struktural. Pemecahannya juga dilakukan secara struktural dengan menjalin kerja sama dalam memperkuat lembaga, institusi, ormas yang berafiliasi pada akses perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Pelibatan laki-laki
Melihat tingginya angka kekerasan yang kebanyakan dilakukan oleh laki-laki sebagai pelaku kekerasan dalam wilayah publik maupun domestik (rumah tangga), tumbuh kesadaran bahwa, keikutsertaan laki-laki dalam mengkampanyekan budaya nir-kekerasan adalah penting. Tujuan dari penerapan keadilan sosial jelas tidak ditujukan untuk membentur pada persoalan suku dan jenis kelamin. Asumsinya, peran laki-laki untuk menekan dan melakukan perlawanan terhadap kekerasan akan sangat progresif.

Pelibatan laki-laki memiliki tujuan untuk mempercepat upaya penghapusan KDRT. Dalam kacamata sosial hal ini dikenal dengan dimensi pedagois, yaitu sebuah proses yang berupaya untuk melibatkan seseorang secara penuh dalam rangka mengenali dan mengembangkan potensi diri berdasarkan nilai-nilai yang dianut. Cara ini menghendaki tercapainya pribadi yang utuh dan terintegrasi secara interpersonal.

Dalam budaya patriarkhi, laki-laki selalu disandingkan dengan nilai-nilai dan konsep diri yang superior nan dominan. Dalam ranah pekerjaan misalnya, pembagian tugas ekonomi-sosial antara laki-laki dan perempuan ternyata turut mendatangkan persoalan. Laki-laki yang bekerja di luar rumah (public) rupanya lebih dihargai ketimbang perempuan yang bekerja dirumah (domestic), meski dengan beban pekerjaan yang berat dan tak ada habisnya.

Penyebabnya, laki-laki dinasabkan menguasai struktur sosial dan budaya. Melalui garis keturunan, trah, kesukuan dan status sosial, laki-laki didorong untuk membangun nilai dan norma yang mengatur yang kemudian menghasilkan kesepakatan bersama tanpa pelibatan suara perempuan yang berimbang. Akibatnya kondisi ini menghadirkan suasana baru berupa ketidak adilan gender yang semakin kusut. Fenomena tersebut semakin menegaskan bahwa kekerasan dalam relasi suami istri lebih banyak dialami oleh perempuan tinimbang laki-laki. Walaupun dalam beberapa kasus ditemui laki-laki menjadi korban, namun persentasinya sangat minim.

Di Negara maju seperti Australia dan Amerika Serikat, konseling atau yang lazim disebut sebagai upaya membina atau mengarahkan sudah banyak dikembangkan. Bahkan telah memasuki wilayah formal yang menjadi bagian dalam lembaga peradilan. Berbeda dengan Indonesia, inisiasi untuk konseling laki-laki (male counseling) pelaku kekerasan baru dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintahan saja. Saat ini sudah berada pada tahap adopsi dan pengembangan.

Melalui konseling, laki-laki diajak untuk mengenal diri, membiasakan sharing dan memahami posisinya ketika berhadapan dengan perempuan, terutama kepada pasangan. Dilakukannya konseling bukan sekedar untuk perbaikan hubungan pada masa konflik atau pasca thalaq raj’i, namun lebih kepada upaya perubahan prilaku bagi pelaku kekerasan. Hal ini senada dengan isi UU-PKDRT pasal 40 tentang ketentuan pidana bagi pelaku KDRT yaitu hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa: a) pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu dari pelaku; b) penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu”.

Dalam konteks ini, cara pandang laki-laki mulai diarahkan ke hal yang lebih positif melalui pembelajaran berkomunikasi yang baik secara sukarela (voluntary); Menjadi ayah yang dekat dengan anak dan suami yang penuh cinta kasih dengan istri, serta kemampuan untuk melakukan komunikasi asertif dan mengelola amarah.

Karena itu, bagi pelaku atau bukan, hal yang paling esensial bagaimana menghadirkan situasi dan kondisi optimal untuk mencapai kehidupan yang manusiawi. Dorongan berupa kesengajaan dan kesadaran/niat untuk beritikad baik menjadi pintu keberaturan diri berdasarkan acuan nilai moral. Seseorang yang memiliki keberaturan diri berdasarkan nilai agama, budaya, hukum dan pandangan hidup (philosophy) yang baik akan bermakna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Dengan demikian, nilai-nilai tersebut menuntun seseorang senantiasa mengindahkan hubungan dengan Tuhan, lingkungan dan sesama manusia.

Bagaimanapun, pencapaian untuk menghapuskan kekerasan akan terasa sumbang apabila intervensi hanya difokuskan pada perempuan semata. Laki-laki perlu diajak dan dilibatkan secara kolektif dalam intervensi berbasis gender; menangani, merubah sikap dan keyakinan mengenai ruang lingkup kekerasan, tanpa menggeser hak dan prinsip fundamental yang melekat pada pribadi masing-masing.

Mengutip dari apa yang dituliskan John Locke, tidaklah secara absolout manusia menyerahkan hak-hak individunya, sebab yang diserahkan hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian Negara semata, sedangkan sisanya haruslah tetap berada pada diri masing-masing individu. Sebaliknya, jika masih merasa enggan, jelas bahwa keadilan hanya milik fatamorgana. (..)


Kamis, 25 Juli 2013

Peran Ayah Dalam Pengasuhan Anak

Oleh; Ashabul Fadhli,
Dosen STAIN Batusangkar dan bergiat di
Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang.

Diterbitkan oleh: Padang Ekspress
Seni, 22 Juli 2013

Pengasuhan anak dalam keluarga menjadi syarat sebagai aksi kepedulian orang tua (ayah dan ibu) terhadap kehidupan anaknya. Ide ini seyogyanya akan menjadi moment penting dalam Peringatan Hari Anak Nasional yang bertepatan pada 23 Juli 2013. Sejalan dengan itu, tema “Indonesia yang Ramah dan Peduli Anak Dimulai Dari Pengasuhan Dalam Keluarga” dirasa relevan sebagai bentuk refleksi dan perhatian bagi tumbuh-kembang anak.

Upaya pembentukan karakter anak yang cerdas secara jasmani dan ruhani (Emotional and Spiritual Quotient) diyakini berawal dari pola asuh keluarga yang baik. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, cerdas dan berakhlak mulia. Tidak hanya ibu, kedua orang tua berperan besar dalam pembentukan karakter anak yang positif.

Berdasarkan konstruksi budaya yang diterima oleh masyarakat kebanyakan, bahwa selama ini pengasuhan lebih (baca: hanya) ditekankan kepada para ibu. Konstruksi ini mengasumsikan bahwa ibu adalah figur tunggal dalam melahirkan, merawat hingga membesarkan anak. Asumsi ini semakin dipertajam oleh informasi yang disampaikan sejumlah media melalui tayangan-tayangan dominant membahas tentang ke-ibu-an (motherhood). Majalah, tabloid, iklan dan sejenisnya merupakan ruang yang disediakan khusus bagi para ibu untuk fokus menjalankan ke-ibu-annya. Dan karenanya, para ibu menjadi lebih skillfull atau lebih terampil jika berurusan dengan anak dan urusan-urusan keluarga lainnya.

Sementara ayah, dikonstruksikan pada tempat yang familiar sebagai sosok pencari nafkah. Ketiadaan ruang pembahasan tentang tema-tema ke-ayah-an (fatherhood) sebagaimana ruang ke-ibu-an di atas, kerap kali menjadi problem bagi beberapa figur ayah saat menghadapi anak, membantu merawat bayi, penyediaan perlengkapan anak/bayi dan sebagainya. Media sepertinya lebih senang berbicara tentang bisnis, olahraga, otomotif dan ragam lain tinimbang membahas persoalan ke-ayah-an. Belajar secara otodidak dan natural, adalah pilihan bagi banyak ayah khususnya bagi ayah saat memiliki anak pertama. Kondisi ini tentu jauh berbeda dengan ruang ibu yang selalu dimanjakan oleh beragam tips dan layanan yang begitu mudah dijumpai di sejumlah media cetak, elektronik maupun online. Lebih lagi, kacamata masyarakat secara kultural mengamini itu.

Padahal peran ayah tidak kalah penting. Anak membutuhkan keteladanan dalam proses pertumbuhannya dan hal itu harus didapat dari kedua orang tua. Karena itu, konsep parenting dalam mengasuh dan mendidik anak harus menjadi sasaran utama dalam kampanye hari anak tahun ini.

Peran ayah dalam pengasuhan tentu tak kalah besarnya dengan peran ibu. Ketidak terlibatan ayah dalam pengasuhan anak, akan menghadirkan pola baru yang disebut kompensasi maskulin.  Pola prilaku ini berupa sifat maskulin yang berlebihan, namun pada saat tertentu akan berubah  menjadi feminine dalam arti sikap ketergantungan. Terjadi kombinasi sifat antara sifat kasar, tegar (maskulin) dan sifat ketergantungan (feminin). Kuat atau tidaknya sifat ini tergantung pada usia berapa anak tidak lagi mendapatkan pengasuhan dari figur ayah.

Sebagai gantinya, anak akan berusaha mencari figur lain. Figur itu bisa ia kloning dari guru di sekolah, tetangga, teman bahkan tayangan-tayangan media (film) yang tidak edukatif. Alhasil, anak mengenali dan mempelajari apa yang ia saksikan sebagai pengganti figur ayahnya yang hilang. Dalam proses perkembangannya anak akan terpengaruh, meniru bahkan menerima pola yang ia saksikan sebagai aturan hidup yang lumrah bagi kehidupannya kelak.

Idealnya, ibu dan ayah sama-sama berperan dan memaksimalkan waktu bersama anak. Ayah dan ibu melakukan kegiatan yang berkualitas dengan metode yang dapat menghadirkan nilai-nilai emosional. Rutinitas berupa kontak orang tua dengan anak bukanlah standar ukuran dan jaminan. Yang menjadi inti sesungguhnya adalah sejauh mana kualitas dan intensitas pertemuan tersebut diterima oleh sensor anak.

Beberapa kehidupan keluarga modern, dimana suami dan istri sama-sama bekerja, berkurangnya intensitas komunikasi dalam perkembangan anak, tidak selalu membawa pengaruh berarti bagi perkembangan anak. Namun dinamika yang dibangun apik tersebut sangat jarang sekali ditemukan. Di sisi lain, role seperti ini lebih banyak menimbulkan permasalahan baru bagi anak.

Temuan kasus yang didapati oleh Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang mengungkapkan, bahwa disharmonisasi yang dirasakan anak dalam keluarga merupakan salah satu pemicu terjadinya praktek kekerasan. Beberapa anak yang dekat dengan lingkungan/praktek kekerasan, baik itu posisinya sebagai korban atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah mereka yang tidak menerima pengasuhan secara optimal. Konflik keluarga berkepanjangan, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan problem finansial kerap merubah prilaku anak berujung negative.

Menilik ajaran yang diteladani Nabi Muhammad SAW, dalam kapasitasnya sebagai pendidik (ayah), telah menggoreskan nilai-nilai pendidikan yang berparadigma profetik kepada umatnya. Didapati pada masa lalu merupakan hal yang tabu jika seorang ayah memiliki anak perempuan, apalagi kemudian menimang anaknya di depan umum untuk menunjukkan kasih sayangnya. Namun Nabi melakukan sesuatu yang bertolak belakang dengan tradisi (‘urf) yang berlaku dimasyarakat Arab, beliau menimang cucunya di depan umum. Hal ini dimaksudkan bahwa, sesungguhnya keterlibatan dalam hal pengasuhan anak bagi seorang ayah adalah sama utamanya dengan kebaikan lainnya. Bahkan Nabi memberi peringatan bagi sahabat yang tidak pernah membelai anaknya dengan ungkapan bahwa; sungguh orang yang demikian telah meninggalkan rahmat dan kebaikan di hatinya.

Tidak diragukan lagi, bahwa peran ayah sangat penting dalam perkembangan anak, baik secara lansung maupun tidak lansung. Secara lansung seorang ayah dapat melakukan kontak fisik atau indra dengan cara membelai, berbicara, memandikan atau sekedar bercanda dengan anak. Semua itu akan sangat mempengaruhi perkembangan anak dikemudian hari. Ayah juga dapat mengatur serta mengarahkan aktivitas anak. Dengan menyadarkan anak bagaimana menghadapi lingkungan dan situasi di luar rumah. Ia memberi dorongan, membiarkan anak mengenal lingkungannya lebih dekat, berdiskusi dan sebagainya.

Lebih dari itu, peran ayah juga memberikan pengaruh secara tidak lansung. Hal ini dapat dilihat melalui interaksi antara seorang ayah (suami) kepada ibu (istri) anaknya. Dengan mencintai istrinya, ayah secara tidak lansung mempengaruhi anaknya. Istri yang merasa disayangi suaminya dengan sendirinya akan mempengaruhi sikapnya terhadap anak, begitu juga sebaliknya. Aktivitas dari hubungan timbal balik ini memunculkan suatu proses yang disebut sosialisasi antara ayah dengan anak. (Save M. Dagun: 2002)

Sama halnya dengan ibu, ayah juga membutuhkan panduan bagaimana menjadi ayah yang baik bagi anak-anaknya. Kesamaan dalam pembagian peran pengasuhan secara implisit harus diterjemahkan sebagai sesuatu yang sakral. Ketiadaan motivasi bagi ayah tentang bagaimana memulai berelasi dengan anak, menyebabkan banyak laki-laki yang beranggapan bahwa tugas pengasuhan anak bukan menjadi bagian dari konsep untuk menjadi ayah.

Melalui moment hari anak nasional, konsep parenting tentang mendidik, mengasuh, dan membina anak dapat direfleksikan sebagai tugas bersama bagi orang tua untuk mendorong kualitas kehidupan anak kelak. Atensi yang difitrahkan kepada manusia tentu bukan hanya pada sosok perempuan sebagai ibu, tetapi juga laki-laki sebagai ayah. (..)

ed. Fadhli

Jumat, 28 Juni 2013

Menyoal Khitan Perempuan

Judul Asli:
Khitan Perempuan Menurut Islam, Medis, dan HAM

Oleh: Prof. Huzaemah T Yanggo

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
MEDIA INDONESIA, 02 Februari 2013

Khitan anak perempuan ialah mengambil sebagian kecil dari kulit atau meng hilangkan selaput (jaldah/colum/practinur) yang menutupi klitoris, bagian atas tidak boleh berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar. Oleh sebab itu, proses mengkhitan anak perempuan diserahkan kepada dokter atau yang lainnya yang sudah mengikuti pelatihan untuk khitan tersebut.

Pendapat para imam empat mazhab bahwa hukum khitan perempuan berkisar antara wajib, sunah, dan makrumah.

Makrumah adalah sunah. Sunah ditafsirkan sebagian ulama sebagai `sunnah al Fithrah' bukan lawan dari wajib, sunah dan mubah. Oleh sebab itu, berdosa bila meninggalkannya. Adapun yang menafsirkan sebagai sunah (salah satu Ahkam al Khamsah) boleh ditinggalkan dan dianjurkan untuk mengerjakannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan, sebagai berikut:

Pertama, status hukum khitan perempuan.
1. Khitan, baik bagi laki-laki mau pun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
2. Khitan terhadap perempuan ada lah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Kedua, hukum pelarangan khitan terhadap perempuan Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariah, karena khitan baik bagi laki-laki, maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Ketiga, Batas, atau cara khitan perempuan.
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/pracputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar.

Keempat, rekomendasi.
1. Meminta kepada pemerintah cq Kementerian Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan/peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan.
2. Menganjurkan kepada pemerintah cq Kementerian Kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini.

Sehubungan dengan masalah ini, telah ada perumusan kesehatan RI No 1636/MENKES/PER/XI/2010 yang memberikan perlindungan kepada perempuan tentang pelaksanaan khitan/sunat perempuan harus dilaku kan sesuai dengan ketentuan agama, standar pelayanan, dan profesi untuk menjamin keamanan dan keselama tan perempuan yang disunat/dikhitan.

Prof Dr Muhammad Hasan al Hafny dan Prof Dr Shadiq Muhammad Shadiq, ahli penyakit kulit pada Fakultas Kedokteran Al Azhar Mesir, mengatakan, kalau mengkaji dengan kajian ilmiah terhadap realitas tentang adanya khitan, kita temukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan harus dimulai dengan dorongan nafsu seksual atau keinginan, khususnya pada perempuan. Dalam tahapan itu penting sekali dalam menyiapkan kondisi atau rangsangan kepada perempuan. Hendaklah memban tunya untuk memenuhi kewajiban yang positif bersama suaminya. Hal itu sesuai dengan Hadis Rasulullah SAW kepada Ummu `Athiyah tukang khitan perempuan di Madinah, “Lakukan khitan dan jangan berlebihan, karena kalau tidak berlebihan (hanya memotong sedikit), dapat menjadikan wajah ceria dan membahagiakan suami (HR al Hakim, al Thabarany, al Baihaqy, dan Abi Nu'aim).

Berkenaan dengan khitan perempuan yang telah disebutkan, Dr Ahmad al Majdub, sosiolog dari al Markaz al Qaumy pada Buhuts al Qanuniyah wal Jinaiyah Mesir, mengatakan ia menentang keras pelarangan khitan perempuan. Sesungguhnya pada khitan itu banyak kegunaan dan manfaatnya dan tidak mendatangkan dharar (selama mengikuti petunjuk Nabi SAW). Khitan melindungi perempuan dari penyimpangan seks, khususnya pada masa sekarang. Dakwaan orang-orang yang menentang khitan adalah dakwaan yang batil, dengan tujuan untuk menyerang Islam secara keseluruhan.

Dr Ali Akbar berpendapat wanita yang tidak berkhitan dapat menimbulkan penyakit bagi suaminya bila bersetubuh karena klitorisnya mengeluarkan smegma yang berbau busuk dan dapat menjadi perangsang timbulnya kanker pada zakar lelaki dan kanker pada leher rahim wanita. Di dalamnya hidup hama dan virus yang menyebabkan kanker itu.

Perhimpunan Etika Kedokteran Mesir menegaskan, dari segi medis, tidak ada satu pun bahaya khitan bagi perempuan jika khitannya itu dilaksanakan tenaga medis yang ahli.

Manfaat khitan dari tinjauan syariah ialah mengikuti syariat Allah dan sunah Nabi Muhammad SAW. Thaharah (suci), kebersihan yang dapat mencegah infeksi saluran kencing, menstabilkan syahwat, menetapkan pengganti yang sesuai untuk memerangi adat kebiasaan yang tidak sesuai syariah. Yang mendatangkan dharar, meninggikan syiar ibadah, bukan adat istiadat, memelihara aspek sosial, dan kejiwaan yang timbul akibat meninggalkan khitan.

Melarang khitan perempuan di anggap melanggar HAM perempuan karena menghalanginya untuk mengikuti ajaran syariat Islam dan menjaga kesucian serta kebersihan dalam memelihara kesehatannya.

Pemaksaan pemaknaan khitan perempuan sebagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan inkonstitusional, provokatif, dan justru ber tentangan dengan ketentuan UU No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

UU itu secara eksplisit menegaskan pelaksanaan ketentuan dalam konvensi itu wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan norma-norma keagamaan.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 sebagai sumber hukum nasional memberikan jaminan bahwa pelaksanaan ketentuan konvensi itu sejalan dengan tata kehidupan yang dikehendaki bangsa Indonesia. Salah satu norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia ialah khitan perempuan.

Dari situ, dapat dipahami bahwa segala upaya pelarangan terhadap hal yang diyakini sebagai norma agama adalah inkonstitusional. Melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling asasi, yakni hak beragama dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.

ed. fadhli

Minggu, 16 Juni 2013

Pancasila dan Polwan Berjilbab


Diterbitkan di Padang Ekspress
Jum'at, 14 Juni 2013
 
Oleh; Ashabul Fadhli,
Dosen STAIN Batusangkar dan bergiat di
Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang.

Sejenak, ingatan saya melayang pada sebuah film besutan sutradara Karan Johar, “My Name is Khan” yang dirilis pada Februari 2010 lalu. Film ini dilakoni oleh Shakh Rukh Khan (Rizwan Khan), berperan sebagai seorang Muslim yang berdomisili di San Fransisco yang mengidap sindrom Asperger diagnosis. Di tengah cerita, film ini sedikit mengusut tentang perjuangan batin adik ipar Khan yang diperankan oleh Sonya Jehan (Haseena) untuk kukuh menggunakan jilbab. Bagi Haseena, jilbab bukan hanya identitas keagamaan, namun jilbab adalah bagian dari keberadaan dirinya.

Di tengah kondisi sosial Haseena yang sangat heterogen, jilbab sangat tidak familiar dalam pandangan masyarakat yang nota bene adalah non muslim. Apalagi pasca serangan serangan 11 September 2001 silam, begitu membekas di Ingatan masyarakat Amerika, dan menuding Islam sebagai pelakunya. Bahkan demi mempertahankan keyakinannya, Haseena pernah menerima perlakuan deskriminatif di kampus tempat ia mengajar karena bersikukuh untuk tetap menggunakan jilbab.

Narasi di atas adalah sepenggal kisah yang membawa film ini sukses mengusung misi pluralisme, HAM, dan perdamaian dalam potret ber-agama. Salah satunya diwujudkan dalam bentuk menggunakan jilbab. Membatasi atau mencabut hak privasi seseorang dalam mengekspresikan bentuk ritual keagamaannya tentu tidak bisa dibenarkan. Hal ini sejalan dengan ide hak asasi manusia (HAM) bahwa setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja yang melalaikan, membatasi, atau mencabut hak asasi seseorang  termasuk bagian dari pelanggaran HAM.

 Wacana ini tentunya tidak lepas dari polemik yang saat ini dirasakan oleh sejumlah polisi wanita (polwan),  terkait keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang tidak dibolehkan memakai jilbab.

Kebijakan tersebut rupanya menjadi kendala bagi sejumlah polwan untuk berjilbab. Menurut pemberitaan yang gencar ditayangkan dalam sejumlah media, bahwasanya Mabes Polri mengaku sulit untuk mengubah peraturan kapolri (Perkap) yang mengatur soal seragam anggota Polri termasuk polwan. Terlebih, jika memperbolehkan jilbab untuk digunakan sebagai pakaian tambahan polwan. Oleh karena itu, sekiranya kebijakan ini perlu dikaji kembali.

Berpijak pada rumusan yang telah ditawarkan Pancasila, sesungguhnya larangan menggunakan jilbab, baik di instansi pemerintahan, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah negara. Pada sila pertama ditegaskan, kehidupan bernegara yang tumbuh di Indonesia dilandasi oleh Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, rumusan tersebut sejatinya bersumber dari ruh dan semangat bangsa Indonesia sendiri.

Pelarangan penggunaan jilbab tidak hanya mengganggu nilai-nilai yang diajarkan pancasila melalui kebebasan bagi warga negaranya untuk menjalankan aturan yang telah di khittah kan. Namun kebijakan yang tergolong deskriminatif tersebut, seolah menutup mata dari rangkaian sejarah tentang semangat perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bahwasanya pemahaman beragama yang dikultuskan dalam sila pertama dalam Pancasila merupakan alasan utama bangsa ini membebaskan diri untuk meraih kemerdekaan.

Merujuk pada beberapa literature sejarah, diketahui bahwa sejumlah perempuan yang yang pernah berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, telah lebih dahulu menggunakan jilbab. Sebutlah Rohana Kudus, Cut Nya’ Dien dan Rahma el Yunusiah yang menjadikan jilbab sebagai identitas dirinya. Bahkan dalam riwayat Cut Nya’ Dien, jilbab yang ia kenakan menjadi simbol kekuatan bagi dirinya bahwa perempuan juga mempunyai peran yang strategis di medan perang. Dalam konteks ini, asumsinya adalah tidak ada permasalahan yang signifikan bagi para penegak hukum (polwan) untuk mulai menggunkan jilbab, layaknya polwan yang bertugas di Nangroe Aceh Darussalam.

Dalam penelusuran sejarah tentang peradaban masyarakat arab, digambarkan bahwa budaya arab dipengaruhi oleh peradaban Mesoptamia (3500-2400 SM). Perempuan-perempuan pada bangsa ini telah lebih dahulu menggunakan kain yang menjuntai (tsiyab atau tsaub) sebagai penutup tubuh dan kepalanya. Peradaban ini pun menjadi peraban pertama saat itu yang turut membentuk karakter budaya dan masyarakat bangsa Arab. Walaupun masih dalam konstruksi patriarkhi, namun segala bentuk tradisi  dan kebudayaan masyarakat Mesoptamia saat itu, memberikan pengaruh besar bagi perkembangan peradaban, salah satunya tentang lahirnya hukum Hammurabi (hammurabi code). Hukum Hammurabi ini pernah dikenal sebagai hukum Mesoptamia dan menjadi salah satu naskah hukum pertama yang paling lengkap dalam sejarah umat manusia. Sebagian isinya kemudian direkam dalam kitab klasik, termasuk diantaranya adalah Kitab Talmud tentang penggunaan jilbab (Abdullah Ahmed An Na’im: 2004). Begitu juga dalam ajaran agama Yahudi (Kitab Taurat), sudah mengenal istilah yang serupa dengan jilbab seperti tiferet. Demikian halnya dengan Kitab Injil yang mengenalnya dengan sebutan redid, zammah dan zaif. (Nasaruddin Umar: 1996).

Hal ini dikarenakan bahwa jilbab berfungsi sebagai alat bagi perempuan untuk menutup aurat. Selain bermakna ibadah, jilbab juga sebagai penghias dan identitas diri perempuan muslim. Di dalamnya tersirat ide yang mengukuhkan bahwa perempuan mempunyai hak atas tubuh (previlledge) bagi dirinya sendiri.  Bahkan, dibalik itu terdapat makna lain atas penggunaan jilbab lebih dari sekedar pakaian atau tsiyab semata. Yaitu sebagai metode membangun hubungan kosmik dengan sang pencipta (hablum minallah).  

Maka perlu dicatat, secara esensial menurut Pancasila dan UUD 1945, Indonesia sangat kental dengan muatan pandangan Islam tanpa harus mendikotomikan antara aturan negara dan agama. Pesan keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan merupakan dimensi substansial yang harus senantiasa ditumbuh kembangkan dalam pemikiran dan tindakan manusia.

Sekiranya, moment ini merupakan peluang bagi setiap elemen masyarakat dan pemerintah agar dapat bersikap lebih dewasa. Tidak hanya polri, sejumlah instansi pemerintahan/swasta pun agar mulai menganggarkan kebijakan yang sensitive terhadap hak-hak perempuan. Desakan untuk dizinkannya polwan menggunakan jilbab memang sudah menjadi hal yang lumrah. Ditakutkan, kebijakan deskriminatif ini pada akhirnya akan menggangu dan menjadi pemicu distabilitas dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan.

Melalui kacamata agama dan negara, seyogyanya penggunaan jilbab mesti dipandang sebagai hak asasi yang telah melekat pada setiap diri manusia (baca: perempuan). Melarangnya berarti melanggar hak asasi perempuan. Maka wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh Negara dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah dan memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghormati hak atas keyakinan dan perwujudan nilai-nilai transendental beragama bagi setiap pemeluk agama. (..)


Kamis, 30 Mei 2013

Penuhi Hak-hak Konstitusioal Anak Korban Kekerasan



Oleh : Yefri Heriani
Aktif di Nurani Perempuan Women’s Crisis Center

Dimuat di Harian Padang Ekspres
Jumat, 10/05/2013

Kekerasan terhadap anak ter­jadi diberbagai tempat, baik itu di ranah domestik (rumah) maupun  di ranah publik (tempat/fasilitas umum seperti pasar, ruang bermain termasuk sekolah). Berbagai jenis dan bentuk kekerasan ditemukan. Pertama, kekerasan fisik ditemukan dalam bentuk pemukulan anak, menempeleng, melempar dengan benda keras, menendang, menjambak dan lainnya. Kedua, kekerasan psiko­logis/mental/psikis dalam bentuk me­nga­ta-ngatai anak dengan perkataan kasar, hinaan, makian, umpatan, hujatan, menghakimi, perlakuan diskriminatif,  dan lainnya. Ketiga, penelantaran anak secara ekonomi dengan mengeksploitasi mereka untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan orang dewasa, tidak memberikan biaya dengan berbagai alasan. Keempat, kekerasan seksual yang terjadi dalam bentuk perkosaan/pencabulan, pelecehan sek­sual, perdagangan anak dengan tujuan seksual, dan lainnya.

Berbagai bentuk kekerasan ini telah berdampak pada anak. Beberapa dampak yang sering kerusakan secara fisik baik dalam bentuk luka dan kecacatan seumur hidup bahkan kematian, hilangnya rasa harga diri anak, trauma, kehamilan yang tak diinginkan, aborsi, penyakit menular seksual serta penolakan untuk men­dapatkan pendidikan dibangku sekolah. Beberapa waktu terakhir ini kasus kekerasan/kejahatan seksual banyak dilaporkan dan terjadi pada anak yang hampir 93% diantaranya adalah pelajar.

Kekerasan Seksual pada Anak (Pelajar) Perempuan

Laporan kasus kekerasan terhadap anak dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Berbagai pemberitaan media lokal maupun data yang ditunjukan oleh beberapa lembaga pemerintahan dan lembaga swadaya masyarakat me­mas­tikan bahwa berbagai bentuk keke­rasan terhadap anak terjadi dan perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Anak mendapatkan berbagai jenis kekerasan, baik fisik, psikologis, ekonomi dan seksual. Kasus kekerasan yang saat ini menjadi per­hatian dan sorotan banyak pihak adalah keke­rasan seksual yang terjadi pada anak. Untuk data kekerasan seksual Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Padang mencatat pada tahun 2011 ada 18 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Sementara hingga November 2012 data yang tercata di lembaga ini sebanyak 26 kasus. Se­mentara Kepala Dinas Kesehatan Ka­bupaten 50 Kota mengungkapkan ada 117 kasus keha­milan di luar nikah sepanjang tahun 2012. Dua diantaranya janda, yang lainnya terdiri dari maha­siswa, pelajar SMP dan SMA (Padang Ekspres, 27 Maret 2013). Data dan kasus yang terungkap ini ibarat fenomena gunung es, terungkap di satu ka­bupaten dalam jumlah tertentu, namun be­sar kemung­kinan kita terdapat kasus lain yang belum dilaporkan di kabupaten tersebut. Tentunya data dan kasus dapat juga ditemukan di kabupaten-kabupaten lain.

Dalam berbagai kasus kekerasan seksual pada anak, anak yang menjadi korban sering disalahkan, dilekatkan berbagai label negative oleh orang di sekitar mereka. Kondisi ini disebabkan karena masyarakat cendrung melihat bahwa kasus ini terjadi karena korban sebagai pemicu atau pemancingnya. Akibatnya, tidak sedikit anak perempuan korban kekerasan seksual yang harus kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan karena hak tersebut direnggut dan dihilangkan oleh kekuasaan yang tentunya tak dimiliki oleh anak. Kasus kota Padang dua siswi SMP terjaring oleh Pol PP Padang yang disinyalir sebagai wanita panggilan, membuat Wali Kota Padang Fauzi Bahar menegaskan Dinas Pendidikan Padang memberhentikan dan tidak mengizinkan lagi siswi SMP tersebut bersekolah di Padang. (Padek, 23 Maret 2013). Sementara di Kota Paya­kumbuh seorang kepala sekolah SMP tidak menerima siswi yang menjadi korban pencabulan laki-laki dewasa (kasus dilaporkan oleh Nurani Perem­puan WCC), di Pariaman siswi korban pelecehan seksual juga dikeluarkan dari sekolah (kasus dilaporkan LBH Padang), di Padang panjang siswi korban kejahatan seksual diberhentikan dan tidak diberi kesempatan untuk bersekolah di Pa­dangpanjang. Sekali lagi, tentunya masih ada kasus-kasus yang mirip terjadi di tempat lainnya, yang belum atau tidak terlaporkan. Untuk kasus di Payakumbuh dan Pariaman, pelajar tidak dapat me­ngikuti ujian akhir pada tahun ini.

Masyarakat luas, terutama orang dewasa banyak yang lupa dan tidak melihat  bagaimana struktur sosial memposisikan anak, terutama anak perempuan dalam keluarga, masyarakat juga negara. Anak perempuan dalam struktur sosial posisinya bukanlah sebagai penentu. Dalam pola relasi di tengah hubungan personal, anak perempuan tidak memiliki relasi kuasa yang setara dengan laki-laki (baik pacar, ayah, saudara laki-laki, kenalan, guru, paman, ustadz, dan seterusnya). Anak perem­puan menjadi subordinat, bukan su­perordinat. Dengan posisi sebagai sub­or­dinat anak perempuan disadari atau tidak ditempatkan sebagai objek (korban struktur sosial). Sehingga adalah tindakan yang tidak benar (kejahatan) jika mereka diberikan hukuman yang mengakibatkan tercabutnya hak-hak dasar (hak-hak konstitusional) mereka untuk men­dapatkan pendidikan. Tindakan yang berakibat pada viktimisasi pelajar korban kejahatan seksual perlu segera dihen­tikan.

Pemenuhan Hak-hak Anak (Pelajar) Korban Kekerasan Seksual

Diperlukan satu cara pandang yang dapat melihat lebih dalam dan kom­prehensif terhadap isu kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bangku pen­didikan sehingga orang dewasa (orang tua, wali ataupun guru serta pemerintah sebagai pengambil kebijakan) bisa memberikan dukungan dan melindungi mereka. Adalah tanggungjawab orang dewasa untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dalam kondisi apa pun.

Pemenuhan hak-hak konstitusi anak tentu untuk keperntingan terbaik anak sebagai pertimbangan dalam semua tindakan yang menyangkut anak (pasal 3, KHA). Konvensi Hak Anak (KHA) telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1996. Hak-hak anak menurut KHA dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu : (1). Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak mem­peroleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. (2). Hak Perlindungan, perlindungan dari dis­kriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran. (3). Hak Tumbuh Kem­bang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. (4). Hak Ber­partisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mem­pengaruhi anak. KHA lebih dikuatkan dengan adanya UU-Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. 

Dalam Undang-undang ini, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (Pasal 1, ayat 1). Pasal 13 dalam undang-undang ini menegaskan bahwa: (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;  c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan  penganiayaan;  e. ketidakadilan;  dan

f. perlakuan salah lainnya. (2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Tanggungjawab Pemerintah

Diperlukan tindakan segera agar tidak terjadi pembiaran atas viktimisasi pelajar korban kejahatan seksual. Pemerintah harus mengambil tanggungjawab atas berbagai tindakan yang tidak adil, des­kriminatif yang dialami oleh anak (pe­lajar) korban kekerasan (kejahatan) seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah atau pejabat negara lainnya. Tindakan mencabut hak anak untuk mendapatkan pendidikan secara se­wenang-wenang jelas bertentangan dengan KHA, UU-Perlindungan Anak dan tentunya dengan konstitusi Negara Indonesia – UUD 1945. Karena itu perlu tindakan tegas atas kesewenang-wena­ngan yang terjadi. (..)

ed. Fadhli