Jumat, 03 Mei 2013

Kasus Kekerasan Seksual Pelajar Meningkat

Categories: ,



Kaba Nurani, tindakan se­kolah mengeluarkan pelajar kor­ban kekerasan seksual, kare­na dinilai bersalah dan men­cemar­kan nama sekolah, sangat disa­yangkan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Sum­­bar saat ini. Dugaan pem­ber­­hentian oleh pihak terse­but me­­­nurut LSM Nurani ­Pe­­­­­rem­­puan Woman’s Crisis Cen­­ter (NPWCC) telah m­e­langgar hak azasi si korban, yang berhak mendapatkan pendi­dikan layak, seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun pernyataan dan tu­dingan miring ini, dibantah Ke­pala Dinas Pendidikan Pa­dang, yang menyatakan tidak ada pemberhentian oleh pihak se­kolah terhadap korban keke­rasan seksual.  

Koordinator Divisi Data dan Pengkajian LSM Nurani Perem­puan, Mittya Ziqroh pada Pa­dang Ekspres, siang kemarin (8/3) mengungkapkan korban ke­ke­rasan seksual baik kekerasan dalam pacaran, perkosaan atau pencabulan yang masih duduk dibangku pendidikan. Korban ini harus menerima kenyataan dikeluarkan dari sekolah, karena dianggap kejahatan yang ada pada dirinya telah melanggar aturan sekolah. Kondisi seperti ini dianggap sebagai takdir yang ha­rus diterima dan kesalahan ter­timpa pada korban dan ke­luar­ganya. “Pada sejumlah kasus pelecehan ini, tidak hanya wanita menjadi korban, akan tetapi kaum hawapun ada yang men­jadi korban. Namun demi­kian, ditengah masyarakat korban laki masih diterima sementara kor­ban perempuan, selalu di cap ne­gatif sehingga mereka sulit di­terima kembali dalam mas­yarakat,” ujar Mittya Zigroh, disela-sela peringatakan hari prempuan internasional, yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2013 lalu, kemarin siang (8/3).

Entah kenapa kata Mittya, korban kejahatan seksual yang menimpa laki-laki hampir tidak mengalami penghukuman dari mas­yarakat, saat ini LSM NPWCC masih berusaha men­cari kenapa bisa timbul perbe­daan pandangan dan penilaian di tengah masyarakat pada kor­ban dalam kasus kejahatan sek­sual tersebut. Diakui Mittya, dari bu­lan Januari hingga Maret ta­hun 2013 ini saja NPWCC te­lah m­e­nerima laporan dan men­catat se­banyak 17 kasus kejahatan sek­sual telah terjadi, dan di­bandingkan tahun 2012 den­gan bu­lan yang sama terjadi pe­ningkatan lima kasus seksual.

Dari 17 kasus tersebut, lima di­antaranya menimpa perem­puan dalm kasus kekera­san dalam rumah tangga KDRT,­ dan sebanyak  13 orang perempuan kor­ban kekerasan seksual, 9 orang diantaranya masih duduk di ting­­kat SMP dan SMA di Sum­bar. Dengan terus meningkatnya ka­sus kekerasan seksual di Sum­bar, kalau terus dibiarkan karena lam­bannya penanganan kasus yang dilakukan pihak berwe­nang, bisa berakibat muncul­nya ben­cana sosial, yang akan ber­dam­pak pada sendi-sendi kehi­dupan dinegeri minang untuk masa yang akan datang tegas Mittya. Untuk itu diharap­kan Mittya,  respon atau mem­beri­kan dukungan pada korban, dengan tidak menyalahkan dan tidak memberikan penilaian negatif pada korban, terutama korban yang perempuan.

Kepala Sekolah Dapat Sangsi Berat

Munculnya indikasi pem­ber­hentian oleh pihak seko­lah, ter­ha­dap sejumlah korban ke­ke­rasan seksual menurut Ke­pala Di­nas Pendidikan Pa­dang, In­dang Dewata, tidak ada pihak sekolah yang mem­berhentikan korban kekerasan seksual, yang ada kata Indang pihak sekolah memberikan surat pindah pada kor­ban supaya mereka bisa dan da­pat melanjutkan pendidikan di sekolah lain, tanpa ada teka­nan dari teman-teman sekolah­nya yang lama.

Kata Indang, korban kekera­san saat ini malah diberikan bim­bingan, serta mendapatkan per­hatian khusus oleh guru kon­seling, supaya mereka bisa bang­kit dari keterpurukan atau kasus yang menimpa mereka. ”Bia­sanya korban kekerasan seksual, men­dapatkan tekanan dari te­man-teman sehingga dirinya tidak nyaman berada disekolah asal, dan meminta pandah ke se­ko­lah lain. Kalau ada kepala se­kolah yang mengeluarkan, atau tidak memberikan solusi lain pada siswa yang menjadi kor­ban kekerasan seksual, maka ke­pala sekolahnya akan saya be­rikan sangsi yang sangat berat,” tegas Indang Dewata, Kemarin (8/3).

Khusus di wilayah Dinas Pen­didikan Padang, tutur In­dang korban kekerasan sek­sual itu dijamin untuk mendapatkan pen­didikan, atau melanjutkan pen­­didikannya. Katanya, kalau kor­ban itu masih bertahan dise­ko­lah lama si korban akan terte­kan perasaannya. (kid)

ed. Fadhli

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Kasus Kekerasan Seksual Pelajar Meningkat "

Posting Komentar