Jumat, 29 Maret 2013

Bencana Sosial: Kekerasan terhadap Perempuan

Categories: ,


Direktur Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang 
Oleh : Yefri Heriani

Kembali berbagai media lokal di Sumatera Barat memberitakan kasus pembunuhan yang korbannya adalah seorang istri. Pembunuhan ini terjadi di Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Kota Padang. Hingga kini belum ada pemberitaan tentang siapa pelakunya. Namun berbagai sumber menyatakan, sebelum jasad ditemukan di rumahnya, beberapa tetangga men­dengar per­te­ngkaran antara korban dan suaminya. Pada akhir Januari 2013, pemberitaan tentang pem­bu­nuhan istri juga mengisi halaman beberapa media. Pelaku pem­bunuhan suami korban. Beberapa kali per­tengkaran telah terjadi antara pa­sangan suami istri ini, sebelum pem­bunuhan terjadi. Korban dibunuh ketika sedang berada di tempat kerja.

Dua kasus pembunuhan istri di Sumbar di awal tahun 2013 ini mem­prihatinkan kita. Semestinya, takkan pernah terjadi pembunuhan istri (pe­rem­puan) di ranah yang menempatkan perempuan di posisi terbaik, baik di tengah keluarga maupun di tengah kaumnya. Namun ternyata, tidak sedikit kasus yang dilaporkan ataupun tidak menunjukan fakta bahwa pe­rem­puan rentan terhadap berbagai tindak ke­kerasan yang dapat mengakibatkan perempuan kehilangan nyawanya. Pela­kunya, adalah orang-orang yang mereka kenal dekat karena adanya relasi per­kawinan atau relasi personal lainnya.

Hendaknya kita melihat kasus ini ti­dak hanya sebagai musibah yang terjadi pada seorang perempuan dalam sebuah keluarga. Kita datang berbon­do­ng-bondong menunjukan rasa bela­su­ngkawa dan mengungkapkan itulah nasibnya.

Kasus ini dan berbagai kasus ke­ke­resan lain yang terjadi pada pe­rem­puan seharusnya kita lihat sebagai bencana sosial yang membutuhkan respons cepat dari berbagai pihak. Bencana sosial yang namanya tindak kekerasan terhadap perempuan ini pun tidak hanya terjadi pada satu ketika tertentu saja, namun sepanjang waktu (tidak hanya bulan, tapi hari bahkan jam) terhadap perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya.
Untuk merespons bencana sosial ini, aparat penegak hukum seperti polisi harus cepat melakukan proses pen­ye­lidikan dan memberikan gan­jaran mak­simal terhadap pelakunya. Pe­merintah membuat regulasi yang me­mastikan negara tidak menolerir ber­bagai bentuk kejahatan ke­ma­nusiaan terhadap pe­rem­puan dan anak. Jaminan untuk men­dapatkan perlindungan dan keadilan bagi korban harus dipastikan oleh pemerintah dengan menyediakan fasilitas layanan untuk tindakan kuratif yang baik bagi korban serta berbagai upaya preventif yang terencana. Tokoh masyarakat bersama warga membangun meka­nis­me yang berbasis masyarakat untuk dapat melindungi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau memungkinkan ber­akibat pada kesengsaraan atau pen­deritaan perempuan secara fisik, seksual, psikologis atau termasuk ancaman terjadinya perbuatan ter­se­but, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi (Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Ps. 1).

Kasus kekerasan terhadap perem­puan terjadi di mana-mana. Catatan ta­hunan Komnas Perempuan me­nun­jukan bahwa sepanjang tahun 2010 dilaporkan 105.103 tindak kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2011, Komnas Perempuan menerima la­po­ran 119.107 kasus tindak kekerasan terhadap pe­rem­puan dari berbagai lembaga pe­ngada layanan dan Pen­ga­dilan Agama di seluruh Indonesia. Di Sumbar, laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun pun meningkat. Kasus yang dilaporkan dan ditangani Nurani Perempuan Women’s Crisis Center pada tahun 2010 sebanyak 39 kasus. Pada tahun 2011 kasus tindak keke­rasan terhadap perempuan yang dila­por­kan sebanyak 94 kasus.

Jenis kekerasan terhadap pe­rem­puan terjadi baik dalam bentuk : 1). Ke­kerasan psikologis (ancaman, hina­an, dimaki-maki), 2). Kekerasan fisik (penganiayaan, pemukulan, pem­bu­nuhan) 3). Kekerasan seksual (per­ko­saan/pencabulan, pele­ce­han seksual, pemaksaan kawin) dan 4. Kekerasan ekonomi (mengkomoditikan istri, tidak memberikan biaya hidup, membuat seseorang menjadi keter­gan­tungan secara ekonomi). Kekerasan terhadap perempuan terjadi pada kor­ban­nya tidak hanya dalam satu jenis. Keke­ra­san psikologis sering diikuti oleh kekerasan ekonomi, fisik bahkan keke­rasan seksual. Sering korban tidak hanya mengalami satu kali kekerasan sepanjang hubungannya dengan pela­ku.

Kekerasan terjadi berulang-ulang dalam bentuk yang sama atau berbeda. Bila kekerasan terhadap perempuan dipotret dalam sebuah siklus ke­ke­rasan, maka setelah kekerasan terjadi, pelaku akan me­ngu­ngkapkan pen­ye­salannya kepada korban, pelaku meminta untuk dimaafkan, pelaku dan korban kembali memasuki masa-masa berbaikan dan kemudian kekerasan pun terjadi kembali.

Sebuah puisi berjudul Do Not Send Me Flowers versi bahasa Indonesia dengan judul Jangan Kirimi Aku Bunga yang pernah hadir dalam kam­panye Internasional 16 Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2001 dan juga pernah dimuat dalam harian Kom­pas pada dua alinea te­rak­hirnya me­ngungkapkan: ”Aku men­dapatkan bu­nga hari ini, padahal hari ini bukanlah hari ibu atau hari isti­mewa lain. Se­malam ia memukul aku lagi, lebih keras dari waktu-waktu yang lalu. Aku takut padanya, tapi aku takut mening­gal­kannya. Aku tidak punya uang. Lalu bagaimana aku bisa menghidupi anak-anakku? Namun aku tahu, ia menyesali (per­bua­tan­nya) semalam, karena hari ini ia kembali mengirimi aku bunga. Ada bunga untukku hari ini. Hari ini hari pemakamanku. Ia menganiayaku sam­pai mati tadi malam. Kalau saja aku memiliki cukup keberanian dan kekua­tan untuk meninggalkannya, Aku tidak akan mendapatkan bunga lagi hari ini”.

Kondisi ini membuat korban jarang melaporkan kekerasan yang terjadi pada dirinya pada saat tindakan keke­rasan pertama kali terjadi pada dirinya. Data menunjukkan, rata-rata pe­rem­puan mengalami 35 kali keke­rasan oleh pa­sangannya, setelah itu baru mela­porkan. Dan, tidak sedikit di antara mereka saat melaporkan dalam kondisi luka fisik dan trauma psikologis yang berat.

Tidak adanya penghargaan terha­dap manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan, penya­lah­gunaan kekuasaan oleh banyak laki-laki yang secara sosial diberikan peran sebagai pemimpin serta ketidakadilan gender menjadi akar penyebab ter­jadinya ber­bagai bentuk kekerasan terhadap pe­rem­puan.

 Terjadinya keke­rasan terha­dap perempuan kemudian dipicu oleh ber­bagai tantangan sosial lainnya yang diha­dapi individu mau­pun masyarakat, seperti tingkat pendidikan yang ren­dah, masalah ekonomi dan kemis­kinan, budaya konsumtif, teknologi, berbagai konflik sosial yang terjadi, minuman keras serta kurangnya pe­ne­gakan hukum bagi pelaku tindak keke­rasan terhadap perempuan. (..)

Fadhli (ed.)

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Bencana Sosial: Kekerasan terhadap Perempuan "

Posting Komentar