Senin, 11 Maret 2013

Buku Saku Mengenal KDRT

Categories: ,

Apa yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (pasal 1, ayat 1)

Siapa yang dilindungi oleh UU PKDRT Ini?
UU PKDRT melindungi setiap orang yang berada dalam ruang lingkup rumah tangga yaitu :
a)      Suami, istri dan anak
b)      Serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
c)      Orang  yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Dalam lingkup rumah tangga setiap orang dilarang melakukan kekerasan dengan cara kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga (pasal 5)
·         Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (pasal 6)
·         Kekerasan psikis adalah segala perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7)
·         Kekerasan seksual adalah a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b) pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan koersial dan/atau tujuan tertentu (pasal 8).
·         Penelantaran rumah tangga adalah; a) menelantarkan orang yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, b) tindakan setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang ayak di dalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut (pasal 9).

Apa Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat?
Pemerintah
1)      Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penghapusan KDRT (pasal 11) dengan (pasal 12);
·         Merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT;
·         Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang KDRT;
·         Menyelenggrakan advokasi dan sosialisasi tentang KDRT;
·         Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu KDRT serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.
2)      Pemerintah dan pemerintah daerah seseuai dengan tugasnya masing-masing berkewajiban melakukan upaya (pasal 13);
·         Penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor  kepolisian;
·         Penyediaan aparat, tenaga kesehatab, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;
·         Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan
·         Memberikan perlindungan bagi pendampingan, saksi, keluarga, dan teman korban

Kepolisian
a)      Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya KDRT, bahkan bila pelapor bukanlah saksi korban (pasal 19)
b)      Kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam pada korban sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT. Perlindungan sementara sebagaimana dikamsud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani
c)      Kepolisian wajim memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan
d)     Dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan dari pengadilan.
e)      Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tenpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas (pasal 35)
f)       Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yag cukup karena melanggar perintah perlindungan (pasal 36 ayat 1)

Pengadilan
a)      Ketua pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan perintah perlindunga bagi korban dan anggota keluarga lain dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan perlindungan (pasal 28)
b)      Panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan perlindungan yang diajukan secara lisan (pasal 30 ayat 2)
c)      Pengadilan dapat mempertimbangkan untuk menetapkan suatu kondisi khusus; mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan atas permohonan korban (pasal 33, ayat 1)
d)     Menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan (pasal 33 ayat 1)
e)      Pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani dalam pemberian perintah perlindungan (pasal 33 ayat 2) atau dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan (pasl 34 ayat 2)
f)       Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang sisinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan, apabila mengetahu bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan ddisuga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut (pasal 38)
g)      Pengadilan dapat menahan pelaku apabila tidak mengindahkan pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud point (f) paling lama 30 hari.

Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan, berkewajiban untuk (pasal 21);
a)      Memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya
b)      Membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memilki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti

Masyarakat
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk;
a)      Mencegah berlangsungnya tindak pidana
b)      Memberikan perlindungan kepada korban
c)      Memberikan pertolongan darurat dan
d)     Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Apa saja hak korban kekerasan?
Korban kekerasan berhak untuk;
a)      Melaporkan kasusnya, baik sendiri maupun diwakilkan (memberi kuasa) kepada orang lain.
b)      Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkanpenetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
c)      Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
d)     Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
e)      Pelayanan bimbingan rohani (pasal 10)
f)       Pemulihn (pasal 39)

Bagaimana Ketentuan, Mekanisme Pelaporan dan Permohonan Perintah Perlindungan?
Pelapor
1)      Korban dapat melaporkan kasusnya secara langsung kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
2)      Korban juga dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kasus yang dialaminya (pasal 26).
3)      Apabila korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 27).

Saksi Dan Alat Bukti
Dalam kasus KDRT ini, sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila desertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya
Perlindungan sementara dan penetapan perlindungan terhadap korban;
1)      Perlindungan sementara diberikan olehkepolisian dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak kasusnya diketahui atau dilaporkan (pasal 16 ayat 1). Perlindungan sementara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani (pasal 16 ayat 2)
2)      Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan ini dapat diajukan oleh; a) korban atau keluarga korban, b) teman korban, c) kepolisian, d) relawan pendamping atau e) pembimbing rohani (pasal 29). Permohonan perintah perlindungan dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Apabila permohonan diajukanoleh selain korban, maka korban harus memberikan persetujuannya. Dalam keadaan tertentu permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (pasal 30 ayat 1-4).
3)      Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang atas penetapan pengadilan yang diajukan 7 hari sebelum berakhir masa berlakunya (pasal 32).

Apa sanksi bagi pelaku kekerasan?
1)      Pelaku kekerasan dapat dikenai sanksi pidana denda dan penjara (pasal 46-49), serta sanksi tambahan berupa; a) pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, amupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; b) penetapan pelaku mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu (pasal 59).
2)      Pelaku kekerasan dapat dipidana penajara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak 36 juta rupiah dan apabila dilakukan untuk tujuan komersial dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 300 juta rupiah.

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Buku Saku Mengenal KDRT"

Posting Komentar